Beranda / Berita / Nasional / Penukaran Utang dengan Konservasi, KKP Optimalkan Terumbu Karang di Wilayah Timur

Penukaran Utang dengan Konservasi, KKP Optimalkan Terumbu Karang di Wilayah Timur

Minggu, 21 Juli 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi terumbu karang. KKP memanfaatkan penukaran utang untuk konservasi laut atau Debt for Nature Swap to Protect Coral Reefs Ecosystem di bagian wilayah laut timur Indonesia. [Foto: dok.KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memanfaatkan penukaran utang untuk konservasi laut atau Debt for Nature Swap to Protect Coral Reefs Ecosystem di bagian wilayah laut timur Indonesia.

Debt for Nature Swap merupakan skema pengalihan pembayaran utang bagi negara berkembang yang dinilai telah memenuhi syarat oleh Pemerintah AS untuk dimanfaatkan sebagai dana konservasi lingkungan dalam hal ini adalah terumbu karang yang dipayungi oleh Undang-Undang Hutan Tropis dan Konservasi Terumbu Karang (Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act/TFCCA) Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, program Debt for Nature Swap untuk konservasi terumbu karang yang proses negosiasinya dimulai sejak tahun 2023 ini akan diperuntukkan bagi kegiatan konservasi terumbu karang di dalam dan di luar kawasan konservasi.

Adapun wilayah tersebut yaitu, Bentang Laut Kepala Burung (Bird’s Head Seascape Papua) yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya, serta wilayah Bentang Laut Sunda Kecil-Banda (Lesser Sunda-Banda Seascape) meliputi Provinsi Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

"Kami akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan kegiatan ini seperti perguruan tinggi, LSM, masyarakat lokal serta masyarakat hukum adat," kata Victor dalam keterangannya yang dikutip Ahad (21/7/2024).

Victor menjelaskan, program pengalihan utang Indonesia ke Amerika menjadi dana konservasi terumbu karang merupakan bagian dari upaya untuk melindungi terumbu karang serta menjadi instrumen pendanaan alternatif untuk melaksanakan target dan sasaran ekonomi biru KKP. Khususnya dalam pengelolaan kawasan konservasi yang akan mendukung pencapaian Visi Indonesia 2045 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.

Pendanaan program konservasi terumbu karang, lanjut Victor dilegalisasi dalam bentuk perjanjian Coral Reef Conservation Agreement (CRCA) antara Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut yang mewakili Pemerintah Indonesia, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni Conservation International (CI), Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia (YKCI), The Nature Conservancy (TNC), dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebagai swap partners.

"Sementara perjanjian pengalihan pembayaran utang untuk kegiatan konservasi terumbu karang atau Debt Swap Agreement (DSA) dilakukan antara Kementerian Keuangan mewakili Pemerintah RI dengan Pemerintah AS," tegasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda