Beranda / Berita / Nasional / Penjelasan Polisi Terhadap Pemanggilan Anji

Penjelasan Polisi Terhadap Pemanggilan Anji

Minggu, 09 Agustus 2020 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: instagram@duniamanji]

DIALEKSIS | Jakarta - Polisi akan memanggil musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji pada Senin 10 Agustus 2020 besok terkait laporan yang ditujukan padanya. Dia dipanggil di hari yang sama dengan Hadi Pranoto karena diduga menyebar kebohongan di akun YouTube-nya.

Lalu, kenapa yang dipanggil lebih dulu Anji padahal dalam laporan tersebut Hadi Pranoto juga terlapor? Polisi pun membeberkan alasannya.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, jadwal pemanggilan Anji dilakukan lebih dahulu karena terkait faktor yang paling mendasar.

Dia menyebutkan, faktor itu adalah karena Anji adalah pemilik akun yang diduga menyebar kebohongan tersebut.

"Makanya kami akan memanggil dulu di sini pemilik akun daripada @duniamanji, baru setelah itu HP sendiri," ucap Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 9 Agustus 2020.

Yusri menjelaskan, dalam laporannya, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, mempersalahkan soal penyebaran berita bohong dalam konten YouTube Anji yang mewawancarai Hadi Pranoto. Itulah sebabnya, mau tak mau penyidik terlebih dulu perlu memeriksa Anji.

"Yang terlapor di sini kan adanya penyebaran dari akun YouTube yang berisi wawancara yang bersangkutan terhadap HP," tuturnya.

Anji dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin, 3 Agustus 2020. Hadi Pranoto, yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan diwawancara Anji melalui kanal YouTube-nya @duniamanji juga dilaporkan.

Pasal yang diduga dilanggar berkaitan dengan tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.

"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas beberapa waktu lalu [Vivanews].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda