Pengusaha Usul “No Work No Pay”, Ini Respons Kemenaker
Font: Ukuran: - +
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri. Kemanekar mengatakan Indonesia tidak mengenal istilah No Work No Pay. [Dok. Kementerian Ketenagakerjaan]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa tidak ada penerapan sistem tidak bekerja maka pekerja tidak dibayar (no work no pay) seperti yang diusulkan oleh pengusaha.
Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri secara virtual dalam agenda penjelasan Perppu Cipta Kerja, Jumat (6/1/2023).
"Negara ini tidak mengenal istilah no work no pay. Kalaupun ada kebijakan atau fleksibilitas jam kerja dan upah, ya itu harus berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja," ucap Putri.
Kesepakatan fleksibilitas jam kerja dan upah, lanjutnya, harus dilakukan secara tertulis setelah melalui komunikasi antara pengusaha dan pekerja. Namun, Putri tetap menegaskan tidak ada pemberlakuan no work no pay.
"Itu harus tertulis kesepakatannya (pengaturan jam kerja serta upah), kemudian dicatat ke dinas-dinas ketenagakerjaan. Jadi kita tidak mengenal istilah no work no pay," kata dia.
Sebelumnya, pengusaha mengusulkan kepada pemerintah mengenai no work no pay sebagai upaya mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Kemenaker pada 8 November 2022.
Pengusaha meminta kepada pemerintah untuk menerbitkan aturan jam kerja fleksibel agar perusahaan bisa memberlakukan asas no work no pay.
Kata Anne, dengan aturan no work no pay, perusahaan bisa memberlakukan jam kerja minimal 30 jam seminggu.
"Saat ini undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK agar fleksibilitas itu ada, dengan asas no work no pay, pada saat tidak bekerja," katanya.
Menurut dia, jika hal itu tidak diterapkan maka penurunan permintaan tidak mengimbangi biaya operasional perusahaan, termasuk pembayaran upah tenaga kerja.(Kompas)