Pengusaha di Batam Diingatka Bayar THR Tepat Waktu
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Batam - Para pengusaha di daerah Batam, Kepulauan Riau, diingatkan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai masing-masing secara tepat waktu, menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto mengatakan, pembayaran THR adalah hal krusial dan wajib diberikan perusahaan kepada pegawainya.
Menurut Nuryanto, pemberian THR di tengah pandemi Covid-19 dan ketidakpastian ekonomi menjadi sangat penting bagi karyawan yang mengandalkan penghasilan dari perusahaan.
Dia juga menekankan bahwa THR harus diberikan secara tepat waktu dan tidak boleh ada pengurangan jumlah.
Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur tentang THR wajib diberikan kepada pekerja H-7 Lebaran. Hal ini mengingat terkait dengan THR, setiap tahun selalu mencuat dan menimbulkan polemik baru.
"Menjelang Hari Raya Idul Fitri ini, kami mengingatkan untuk jajaran direksi di perusahaan untuk bisa memberikan THR kepada pegawainya sesuai dengan regulasi pemerintah," ujarnya di Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/4/2023).
Dia mengatakan, dinas terkait setempat akan membuka posko pengaduan THR. Tujuannya untuk mengantisipasi jika ada laporan dari para pekerja. Namun demikian, dia menyebutkan tidak menutup kemungkinan antara perusahaan dan pekerja melakukan kesepakatan sendiri terkait dengan waktu pemberian sekaligus besaran THR.
“Kalau ada perusahaan yang memberikan atau melewati H-7 asal sudah ada kesepakatan dengan dua belah pihak tidak masalah, yang penting THR terapkan,” kata dia.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat di Kota Batam untuk tidak berlebihan dalam menyambut perayaan Lebaran.
"Boleh-boleh saja. Boleh kita bergembira, itu tidak masalah, tetapi tentu harus proporsional, tidak boleh berlebihan. Cukup dengan kesederhanaan saja, yang penting maknanya dapat," ujarnya.