kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pengurus Baru Badko HMI Kalselteng Dilantik, Kemana Ketum Lama?

Pengurus Baru Badko HMI Kalselteng Dilantik, Kemana Ketum Lama?

Jum`at, 26 Oktober 2018 14:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ist

DIALEKSIS.COM | Palangkaraya - Pengurus BADKO HMI Kalsel-Teng akhirnya resmi dilantik oleh Ketua Umum Pengurus Besar HMI Respiratori, Saddam Al-Jihad, Kamis (25/10) di Aula Rujab Walikota Palangkaraya. 

Dilantiknya kepengurusan Baru Badko HMI Kalselteng dibawah kepemimpinan Zainuddin periode 2018-2020 tersebut sekaligus menandai pergantian kepengurusan Badko HMI Kalselteng periode 2016-2018 di bawah kepemimpinan Muhammad Ridha.

Pelantikan yang disaksikan para pejabat dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Selatan, dengan mengangkat tema "Revitalisasi Gerakan Badko HMI Demi Mewujudkan Tujuan HMI" tersebut juga dibarengi dengan acara seminar nasional dengan tema "Generasi Millineal Tantangan dan Peluang Pemuda Dalam Mengahadapi Bonus Demografi dan Era Industri 4.0"

Namun, di dalam acara prosesi pelantikan yang begitu sakral tersebut kita disuguhkan dengan berbagai macam hal aneh, misalnya tidak hadirnya Ketua Umum Demisioner Badko HMI Kalsel-Teng untuk serah terima jabatan dan ikut dilantiknya beberapa personalia pengurus Badko HMI Kalsel-Teng yang sangat tidak memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam AD/ART HMI.

Padahal, jika sesuai yang tercantum pada pasal 24 ART HMI yang dinyatakan bahwa yang berhak menjadi pengurus BADKO adalah kader yang telah dinyatakan lulus mengikuti LK III dan pernah menjadi pengurus Komisariat, Cabang atau BADKO (Lihat konsitusi HMI). 

Namun, di dalam struktur pengurus Badko HMI Kalselteng periode 2018-2020 yang langsung dilantik oleh Saddam al Jihad tersebut, ada beberapa orang yang masih berkualifikasi LK-2 termasuk sekretaris umum dan bahkan beberapa orang ketua Bidang yang cuma berkualifikasi LK-1 serta belum pernah menjabat sebagai pengurus komisariat atau cabang. Juga ada pengurus yang tercatat jelas sebagai pengurus salah satu sayap partai." Ungkap Abdul Aziz, kader biasa cabang Palangkaraya. 

Sangat mengherankan apa yang ada dalam pikiran Ketum BADKO sehingga dengan seenak-enaknya memasukkan pengurus yang tidak memenuhi syarat menjadi bagian BADKO? Setega itu kah Ketum BADKO rela melanggar amanah konstitusi yang telah disepakati bersama! Entah dengan Ketua Umum PB HMI yang mengeluarkan SK Kepengurusan Badko HMI Kalselteng periode 2018-2020 dan sekaligus melantik. Apakah memang tidak mengetahui perihal kondisi pengurus yang di SK kan tersebut atau memang tidak tahu menahu.

Sebagus apapun suatu aturan yang dibuat tetapi jika tidak dibarengi dengan konsistensi, tanggungjawab, dan kesadaran yang tinggi untuk menjalankan konstitusi itu maka akan sia-sialah konstitusi itu, sehingga jargon ‘Aturan dibuat hanya untuk dilanggar’, padahal, konstitusi merupakan pedoman tertinggi dalam gerak himpunan. (MH)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda