Beranda / Berita / Nasional / Penghargaan Upakarti 2024, Apresiasi Kemenperin bagi Pihak yang Berdayakan IKM

Penghargaan Upakarti 2024, Apresiasi Kemenperin bagi Pihak yang Berdayakan IKM

Kamis, 29 Februari 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penghargaan Upakarti tahun 2024 merupakan apresiasi Kementerian Perindustrian yang turut berperan aktif dalam upaya pemberdayaan industri kecil dan menengah (IKM) di tanah air. [Foto: dok. Kemenperin]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi kepada para stakeholder yang turut berperan aktif dalam upaya pemberdayaan industri kecil dan menengah (IKM) di tanah air. 

Upaya-upaya tersebut berkontribusi dalam menumbuhkan dan meningkatkan daya saing IKM nasional, serta mewujudkan unit-unit bisnis yang membawa kebermanfaatan secara luas.

Apresiasi yang diberikan Kemenperin diwujudkan melalui pagelaran Penghargaan Upakarti tahun 2024. 

Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghargaan Upakarti. Penghargaan Upakarti merupakan penghargaan di bidang perindustrian yang diberikan kepada pihak yang berprestasi, berjasa dan aktif melakukan pembangunan dan/atau pemberdayaan IKM.

“Penghargaan Upakarti juga sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan kolaborasi pihak-pihak terkait, baik perorangan maupun lembaga atau perusahaan yang telah menggerakkan, memotivasi dan membina para pelaku IKM di dalam Negeri,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Penghargaan Upakarti terbagi dalam dua jenis kategori, yaitu kategori jasa pengabdian dan kategori jasa kepeloporan. Kategori jasa pengabdian diberikan kepada perseorangan (WNI) atau lembaga/organisasi yang berdudukan di Indonesia,dengan tugas dan fungsinya tidak termasuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM.

Sedangkan, kategori jasa kepeloporan diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM melalui pengembangan, penguatan keterkaitan dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.

Penghargaan Upakarti telah diselenggarakan sejak tahun 1985 dan dilaksanakan setiap dua tahun sekali. Hingga tahun 2022, pemerintah telah menyelenggarakan Penghargaan Upakarti sebanyak 24 kali dan telah diserahkan kepada 466 penerima jasa pengabdian dan 527 jasa kepeloporan.

Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA Riefky Yuswandi memaparkan, syarat untuk mendapatkan penghargaan ini, baik pihak orang-perseorangan, lembaga, organisasi atau perusahaan, yaitu telah mengembangkan paling sedikit lima IKM dalam waktu lima tahun terakhir secara berturut-turut, belum pernah menerima Penghargaan Upakarti, dan tidak sedang dalam proses hukum selama mengikuti Penghargaan Upakarti.

“Diharapkan semakin banyak pemerintah daerah maupun pihak swasta yang turut berpartisipasi pada program ini dengan mengusulkan orang-perseorangan, perusahaan, lembaga yang memiliki mitra atau penggiat pada IKM,” paparnya.

Pendaftaran Penghargaan Upakarti tahun 2024 akan dibuka pada tanggal 26 Mei sampai 26 Agustus 2024. Adapun rangkaian pelaksanaannya dimulai dari tahap pendaftaran, seleksi dan penilaian, penetapan pemenang, hingga penganugerahan. Untuk informasi pendaftaran, tata cara pendaftaran, serta persyaratan dapat dilihat melalui laman web upakarti.kemenperin.go.id. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda