Beranda / Berita / Nasional / Pengamat Politik: Pernyataan Delapan Parpol Soal Sistem Proporsional Pemilu Dapat Pengaruhi Putusan MK

Pengamat Politik: Pernyataan Delapan Parpol Soal Sistem Proporsional Pemilu Dapat Pengaruhi Putusan MK

Minggu, 08 Januari 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin/Net


DIALEKSIS.COM | Nasional - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menyoroti langkah delapan partai parlemen menyatakan sikap menolak pemilihan legislatif (pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Menurut Ujang, gerakan delapan partai itu bisa memengaruhi putusan Mahakam Konstitusi (MK). 

"Bisa saja gerakan delapan partai ini memengaruhi putusan MK karena hakim MK pasti punya kontak dengan anggota DPR, begitu pun sebaliknya," kata Ujang seperti dilansir Republika, Ahad (8/1/2023). 

MK saat ini tengah menyidangkan gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka. Para penggugat, yang dua di antaranya merupakan kader PDIP dan Nasdem, meminta hakim konstitusi memutuskan pasal tersebut melanggar UUD 1945 dan mengembalikan penggunaan sistem proporsional tertutup. 

Pada Ahad (8/1/2023) siang, delapan pimpinan partai parlemen, dari PKS, Golkar hingga Nasdem, menggelar pertemuan tertutup di Hotel Darmawangsa, Jakarta. Usai persamuhan tersebut, mereka membuat pernyataan sikap bersama, intinya menolak pileg sistem proporsional tertutup. 

Partai parlemen yang tidak ikut dalam pertemuan itu hanya PDIP. Sebab, partai berlogo kepala banteng itu mendukung penerapan kembali sistem proporsional tertutup. 

Menurut Ujang, gerakan delapan partai yang terdiri atas partai oposisi dan partai pendukung pemerintah itu didasarkan atas sebuah pemahaman bahwa hakim MK tak terlepas dari kepentingan-kepentingan politik ketika membuat keputusan. Apalagi, tiga dari sembilan hakim MK dipilih oleh DPR. 

Tiga hakim MK lainnya dipilih Presiden, dan tiga lagi oleh Mahkamah Agung (MA). Bisa jadi, kata Ujang, delapan partai itu mendeteksi ada upaya dari PDIP memengaruhi hakim MK untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Pengaruh PDIP tentu besar karena merupakan partai penguasa saat ini. 

"Karena itu, untuk membatasi atau menolak pengaruh-pengaruh tersebut, akhirnya delapan partai itu suka tidak suka harus melakukan gerakan bersama, perlawanan bersama. Mereka berupaya melawan pengaruh (PDIP) yang ingin sistem proporsional tertutup kembali diterapkan," ungkap Ujang. 

Ujang menjelaskan, perang pengaruh antara delapan partai parlemen versus PDIP ini sangat mungkin mempengaruhi pertimbangan sejumlah hakim MK, yang pada akhirnya mempengaruhi putusan MK. Sebab, hakim MK adalah manusia biasa yang bisa dipengaruhi oleh kekuatan politik tertentu. 

Apalagi, lanjut dia, pada masa lalu terdapat hakim konstitusi yang ditangkap KPK karena memainkan perkara. "Itu tanda bahwa hakim MK bisa dipengaruhi, mereka manusia biasa," kata Ujang menegaskan. [Republika.co.id]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda