kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Laode Syarif: Pertegas Bentuk Pelemahan

Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Laode Syarif: Pertegas Bentuk Pelemahan

Selasa, 11 Agustus 2020 07:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A]


DIALEKSIS | Jakarta - Kisruh pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2020 menuai respon dari mantan pimpinan KPK Laode M. Syarif mengatakan "Saya dikagetkan dengan sistem penggajian di PP, di situ dikatakan penghasilan pegawai ada tiga, yaitu gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus, padahal KPK sudah lama menyoroti pentingnya ada single salary system seperti di luar negeri," kata Laode M. Syarif dalam diskusi daring dengan tema "Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Senin 10/08/2020.

Pemerintah mengundangkan PP No. 41/2020 pada tanggal 27 Juli 2020. Pada Pasal 9 Ayat (1) PP 41/2020 disebutkan bahwa pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gqji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pada Pasal 9 Ayat (2) tertulis: "Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam peraturan presiden."

"Single salary jadi gajinya cuma satu, dengan PP ini bisa saja disebut gaji rendah tetapi dapat tunjangan, uang rapat honor ini itu yang jumlahnya banyak tetapi pertanggungjawabannya susah karena ukurannya tidak jelas," kata Laode.

Dengan sistem tersebut, dapat memicu pegawai KPK untuk mengikuti berbagai kegiatan, misalnya kepanitiaan untuk mendapatkan imbalan honor dan tunjangan.

Hal-hal seperti ini, menurut dia, harusnya dihilangkan. Akan tetapi, malah sistem KPK yang sudah bagus, malah dihilangkan. Bahkan, sebenarnya hal itu sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia agar penggajian sistem tunggal ini yang diterapkan.

"Akan tetapi, bukannya mengikuti sistem penggajian yang sudah benar, melainkan yang sudah bagus jadi diubah ke yang bermasalah akuntabilitasnya," kata Laode menjelaskan.

Hal tersebut, menurut Laode, mempertegas pelemahan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK.

"Akhirnya saya ingin menyampaikan bahwa PP ini mempertegas kenyataan bahwa mulai dari proses sampai substansi proses sudah melanggar pembentukan UU, dari sisi substansi UU No. 19/2019 bukannya menguatkan, melainkan melemahkan," kata Laode menambahkan.

Ia pun masih berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan uji materi terhadap UU KPK tersebut.

"Jadi, kita berharap sekali pada MK untuk menguji dari sisi pembentukan UU KPK sudah benar atau tidak. Kita berharap independensi, keimanan, dan kepintaran hakim MK agar UU KPK dapat kembali," kata Laode.

Mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang bersama-sama dengan koalisi masyarakat sipil mengajukan judicial review untuk uji formil dan materiel atas UU No. 19/2019 tentang KPK pada tanggal 20 November 2019 [tempo/antara].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda