kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Penerbangan Komersial Masih Beroperasi Meski Sudah Dilarang Kemenhub

Penerbangan Komersial Masih Beroperasi Meski Sudah Dilarang Kemenhub

Jum`at, 24 April 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Mudik. [Foto: ANTARAFOTO/Aji Setyawan]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi yang melarang mudik dengan menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Dalam Permenhub itu, mulai 24 April 2020, seluruh aktivitas penerbangan dalam dan luar negeri dihentikan. Artinya pesawat komersial dilarang mengangkut penumpang keluar atau masuk wilayah yang telah ditetapkan PSBB, seperti Jabodetabek.

Hal itu diatur dalam Pasal 19 Permenhub yang berbunyi:

Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

Namun demikian, aturan tersebut nampaknya belum efektif membuat maskapai menghentikan operasionalnya. Nampak penerbangan komersial masih berlangsung pada Jumat (24/4/2020) pagi.

Seperti terpantau di Flight Radar 24, nampak sejumlah maskapai seperti Garuda Indonesia, Batik Air, dan Lion Air, masih mengudara di langit Indonesia. Flight Radar merupakan website yang menunjukkan informasi penerbangan pesawat terbang waktu nyata (real time) pada peta.

Seperti Garuda dengan nomor penerbangan GA564 yang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 08.33 WIB dan dijadwalkan tiba di Balikpapan, Kaltim, pada 12.10 WIB.

Kemudian Batik Air dengan nomor penerbangan ID6896 yang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta pada 08.14 WIB dan dijadwalkan tiba di Banda Aceh pukul 10.31 WIB.

Lalu Citilink dengan nomor penerbangan QG301 yang terbang dari Manado pukul 07.27 WIB dan dijadwalkan tiba di Soekarno Hatta pada 09.18 WIB.

Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, saat dikonfirmasi Kumparan menyatakan para maskapai masih diberi waktu penyesuaian hingga Jumat (24/4/2020) ini. Namun mulai Sabtu (25/4/2020) besok, aturan tersebut berlaku efektif.

"Untuk hari ini masih diberi waktu karena perlu penyesuaian," ujar Adita saat dikonfirmasi.

Adapun dalam Permenhub tersebut juga ada pengecualian yang diberlakukan dari kebijakan larangan terbang ini, yakni khusus penerbangan untuk:

1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/ wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA.

3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

4. Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).

5. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19.

(Kumparan)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda