kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pemkot Yogyakarta Akan Keluarkan Aturan Larangan Konsumsi Daging Anjing

Pemkot Yogyakarta Akan Keluarkan Aturan Larangan Konsumsi Daging Anjing

Sabtu, 21 September 2019 15:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan telah menyiapkan rancang peraturan tentang larangan konsumsi daging anjing. 

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari deklarasi perlindungan hewan domestik, termasuk sebagai langkah pencegahan penyakit zoonosis seperti rabies. 

"Aturan tersebut akan berbentuk peraturan wali kota. Rancangannya sudah kami masukkan ke Bagian Hukum awal pekan ini. Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto di Yogyakarta seperti dikutip dari Antara, Sabtu (21/9). 

Selain larangan konsumsi daging anjing, peraturan akan memuat larangan perdagangan anjing untuk kebutuhan konsumsi dan ketentuan lain terkait kesejahteraan dan penanganan anjing. 

Anjing merupakan hewan domestik yang perlu mendapat perlindungan. Selama ini peraturan perlindungan terhadap anjing tertuang dalam KUHP yang melarang kekerasan terhadap hewan. 

"Terkadang, ada perlakuan yang kurang baik terhadap anjing yang akan dikonsumsi. Mereka dibunuh dengan cara yang kejam," kata Sugeng.

Selain itu, perdagangan anjing bisa berisiko menyebarkan rabies. Anjing yang masuk ke Yogyakarta bisa saja berasal dari wilayah yang belum bebas rabies. Padahal, kota ini sudah dinyatakan bebas rabies. 

Sepanjang 2019, tercatat ada sebanyak enam kasus gigitan anjing di Yogyakarta tetapi tidak mengarah pada penularan rabies. 

Jika terjadi kasus gigitan anjing, maka anjing yang menggigit akan diobservasi dan dikarantina selama 14 hari. Biasanya, anjing yang terkena rabies menunjukkan gejala seperti mulut berbusa, takut cahaya matahari dan ekor selalu terselip di antara kaki belakang. 

"Jika positif rabies, maka anjing akan diobati. Tetapi jika tidak sembuh maka jalan yang ditempuh adalah eutanasia," imbuhnya.

Namun, lanjut Sugeng, karena peraturan ini adalah peraturan walikota, jadi tidak terdapat sanksi bila ada temuan konsumsi daging anjing. Melainkan lebih bersifat edukasi dengan harapan masyarakat mulai mengurangi tingkat konsumsi daging anjing bahkan menghentikannya. (im/CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda