Pemerintah Terbitkan SKB Perubahan Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
DIALEKSIS.COM | Nasional - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 terkait Lebaran Idul Adha 1444 H/2023.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam SKB itu, Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis tanggal 29 Juni 2023. Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu Rabu dan Jumat.
"Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum kedua beleid yang sudah diteken Menteri Agama Yaquq Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada tanggal 16 Juni 2023. [BY]
- Jelang Idul Adha, Persediaan Hewan Kurban di Aceh Mencapai 79.236 Ekor
- Jelang Hari Raya Idul Adha 2023, Harga Bahan Pokok di Pasar Induk Lambaro Stabil
- Hore, Pasar Murah Keliling Banda Aceh Kembali Digelar, Jangan Sampai Ketinggalan
- Jelang Idul Adha 2023, Emak-emak Antre Pasar Murah di Taman Ratu Safiatuddin