Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Tambah Lagi Cuti dan Libur Nasional, Ini Tanggalnya

Pemerintah Tambah Lagi Cuti dan Libur Nasional, Ini Tanggalnya

Senin, 09 Maret 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah menambahkan empat hari pelaksanaan cuti bersama. Penambahan itu disampaikan usai rapat bersama di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (9/3/2020).

Tambahan 4 hari Cuti Bersama yaitu di tanggal 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober.

Penambahan cuti bersama yakni dua hari tambahan pada, 28 Mei dan 29 Mei 2020 untuk hari raya Idul Fitri.  Libur tahun baru Islam pada 20 Agustus ditambah menjadi keesokan harinya, yaitu 21 Agustus 2020. Begitu pula terkait libur Maulid pada 29 Oktober ditambah sehari, yaitu 30 Oktober 2020.

Adapun alasan pemerintah menambah cuti bersama dan libur nasional untuk memberikan stimulus bagi sektor pariwisata. "Pertimbangannya adalah penetapan cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional," kata Muhadjir.

Berikut tanggal penambahan cuti bersama dan pergeseran libur nasional.

Libur Nasional

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi?

2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili?

3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW?

4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942?

5. 10 April, Wafat Isa Al Masih?

6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional?

7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564?

8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

?9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H?

10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila?

11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H?

12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI?

13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H

?14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW?

14a. 30 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW

?15. 25 Desember, Hari Raya Natal


Cuti Bersama

1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri?

2. 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri

3. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah

4. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal (ZU)


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda