Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Tambah 8 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Pemerintah Tambah 8 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Selasa, 26 Januari 2021 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi Undang-Undang [Dok. publika.co.id]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah menambah delapan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Aturan turunan tambahan menyangkut sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 

Airlangga mengatakan semula pemerintah menetapkan ada 44 aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Aturan turunan ini berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres).

Dari jumlah ini sebanyak 23 aturan sudah selesai diharmonisasi. Itu terdiri dari 19 RPP dan empat Raperpres. Namun, ia tidak merinci rancangan itu satu per satu.

"Tapi dari 44 ini ditambahkan pendetailan daripada perpres di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sehingga total regulasi yang dibuat adalah 52 peraturan pelaksanaan (turunan)," ucap Airlangga di acara Akselerasi Pemulihan Ekonomi secara virtual, Selasa (26/1).

Secara rinci, 52 aturan turunan ini terbagi menjadi 48 rpp dan empat raperpres. Artinya, tersisa 29 aturan turunan lagi yang tengah diproses.

Saat ini, katanya, pemerintah terus berusaha menyelesaikan semua harmonisasi aturan turunan yang tersisa. Caranya, dengan membuka aspirasi kepada publik melalui portal resmi uu-ciptakerja.go.id agar masyarakat bisa memberikan masukan langsung kepada pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan.

Ia mencatat setidaknya sudah ada partisipasi dari masyarakat dengan jumlah mencapai 78.576 kunjungan ke situs tersebut. Selain itu, Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja sudah melangsungkan 17 webinar, 23 event meeting, 22 rilis pers, dan tiga konferensi pers dalam rangka mensosialisasikan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Tak hanya itu, ia mengklaim pemerintah juga sudah melakukan sosialisasi ke daerah secara langsung.

"Dilakukan road show ke berbagai daerah, ke 15 kota, kemudian juga secara fisik kami serap masukan, ini diharapkan kita akan terus lakukan harmonisasi," tuturnya. (CNN Indonesia)


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda