kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Resmi Hentikan Sementara Kunjungan dan Transit WNA ke Indonesia

Pemerintah Resmi Hentikan Sementara Kunjungan dan Transit WNA ke Indonesia

Selasa, 31 Maret 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. [ANTARA FOTO/Wahyu Putro A]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan Indonesia tidak akan menerima kunjungan transit dari warga negara asing (WNA). Hal tersebut disampaikan usai rapat dengan Presiden Jokowi via teleconference, Selasa (31/3/2020).

"Semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan," kata Retno, Selasa (31/3/2020).

Retno mengatakan, pemerintah Indonesia tetap memberikan pengecualian dalam pemberian izin transit. Ia mengatakan, pengecualian diberikan bagi pemegang kartu Kitas, Kitap, pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan lain-lain.

Namun, warga asing yang tinggal harus mengikuti penerapan protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia. "Ada pengecualian tetapi secara umum maka semua kunjungan dan transit negara asing ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan," tegas Retno.

Retno mengatakan, kebijakan pengaturan lalu lintas dan transit orang asing kali ini adalah penguatan kebijakan lama. Ia mengatakan kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Permenkumham baru.

"Ide kebijakan ini akan kita sampaikan pada kesempatan terpisah dan kebijakan baru ini akan dituangkan di dalam permenkumham yang baru," tegas Retno.

Presiden Jokowi sebelumnya menginstruksikan agar jajarannya untuk mengkaji ulang kebijakan perlintasan warga negara asing. Ia ingin kebijakan tersebut diberlakukan karena episentrum Covid-19 mulai bergeser dari China, Korea Selatan dan Singapura.

"Mengenai perlintasan warga negara asing, saya minta kebijakan yang mengatur perlintasan warga negara asing ke Indonesia ini dievaluasi secara reguler secara berkala untuk mengantisipasi pergerakan Covid-19 dari berbagai negara yang ada di dunia," tegas Jokowi dalam rapat terbatas via teleconference dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Indonesia telah menerbitkan sejumlah kebijakan luar negeri dalam menghadapi pandemi Covid-19. Per Jumat (20/3/2020), pemerintah Indonesia menangguhkan kebijakan bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan dan bebas visa diplomatik dan dinas. Penangguhan visa berlaku selama 1 bulan ke depan.

Orang-orang yang terdampak adalah orang-orang yang dalam 14 hari terakhir bepergian dari negara Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris. Kemudian, pemerintah tetap memberlakukan pembatasan untuk warga dari China serta dua wilayah Korea Selatan yakni Daegu dan Gyeongsangbuk-do. (Tirto)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda