Pemerintah Punya Utang Rp18 T ke PLN
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah tercatat masih memiliki utang Rp18,09 triliun kepada PT PLN (Persero) hingga akhir 2020 kemarin. Jumlah tersebut terdiri dari utang kompensasi yang mencapai Rp17,27 triliun dan utang kekurangan bayar atas stimulus covid-19 sebesar Rp819 miliar.
Utang kompensasi merupakan penggantian atas perbedaan tarif aktual dan tarif yang dikalkulasi oleh PLN karena pemerintah tak menerapkan tarif adjustment sejak 2017.
Sementara kekurangan bayar atas stimulus covid-19 berasal dari kekurangan biaya atas diskon tarif yang diberikan pemerintah kepada masyarakat selama 2020.
Pendapatan stimulus atas diskon tarif pada 2020 sendiri tercatat sebesar Rp12,2 triliun. Itu telah diaudit BPK sesuai Berita Acara Pemeriksaan Subsidi Listrik dan Perhitungan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik 2020.
"Selama 2020 PLN telah menerima pembayaran utang stimulus covid-19 terkait diskon tarif untuk pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri sebesar Rp11,4 triliun sehingga 31 Desember 2020 terdapat piutang dari Pemerintah sebesar Rp819 miliar," tulis manajemen PLN dikutip dari laporan keuangan 2020, Selasa (25/5).
Seperti diketahui, pada 2020 lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membayar utang kompensasi ke PLN Sekitar Rp45 triliun.
Pembayaran utang terdiri dari kompensasi 2018 Rp23,17 triliun dan 2019 Rp22,25 triliun.
Dirjen Kekayaan Negara saat itu, Isa Rachmatarwata, mengatakan pembayaran dilakukan agar operasional PLN tak terganggu akibat pandemi covid-19.
"PLN sebetulnya kami kasih Rp5 triliun (PMN) tahun ini. Tapi, in addition (sebagai tambahan), pemerintah bayar kompensasi piutang atau utang kompensasi kami bayar sebagian. Kalau tahun ini PLN dapatkan Rp45,4 triliun untuk pembayaran kompensasi," ucapnya akhir November tahun lalu.[CNN Indonesia]