kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Perkuat Sistem Pencegahan Jual Beli Jabatan

Pemerintah Perkuat Sistem Pencegahan Jual Beli Jabatan

Kamis, 28 Maret 2019 12:04 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | JAKARTA - Birokrasi kita terus bergerak maju, walaupun kualitas layanan publiknya masih harus terus ditingkatkan.

Hal ini dapat dilihat dari skor Government Effectiveness Index Indonesia tahun 2017 (skor 54.8 skala 100) yang menjadi skor terbaik yang pernah kita raih sepanjang sejarah penilaian Indonesia sejak tahun 1996 (Bank Dunia, 2018). Presiden Jokowi pun menaruh perhatian sangat serius tentang Reformasi Birokrasi.

Di dalam berbagai Ratas mengenai Manajemen ASN, Presiden telah menginstruksikan penguatan pengawasan sistem merit ASN untuk mencegah jual beli jabatan, serta penguatan skor Indeks Efektivitas Pemerintah dan  peningkatan kualitas layanan publik sampai ke pelosok daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho di dalam acara Diskusi Media bertema ‘Teguh Membangun Pemerintah Bersih dan Modern’ di Bina Graha, Rabu 27 Maret 2019.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi menguraikan bahwa komitmen pengawasan sistem merit ASN akan terus diperkuat.

Hal ini antara lain dilakukan dengan implementasi sistem seleksi jabatan pimpinan tinggi (SIJAPTI) dan sistem informasi penilaian mandiri penerapan sistem merit (SIPINTER) berbasis teknologi informasi.

Aplikasi ini ini dibuat untuk mengefektifkan pengawasan seleksi JPT ASN. Selain penerapan sistem pengawasan, pemerintah juga telah menjatuhkan sanksi tegas yaitu pemberhentian dengan tidak hormat kepada 1.153 orang ASN dari total 2.357 orang PNS yang sudah inkracht terlibat kasus korupsi.

Kedua hal ini akan dilakukan dan menjamin penerapan sistem merit dalam manajemen ASN dan mencegah terjadinya kasus jual beli jabatan di birokrasi pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji di dalam pemaparannya, menyampaikan pemerintah telah melakukan perubahan mendasar dalam proses perencanan, rekrutmen, dan penempatan dalam jabatan ASN suatu sistem informasi yang terintegrasi yang menjamin fairness dan akuntabilitas, termasuk dalam kebijakan CPNS tahun 2018 dan CPPPK tahun 2019, termasuk untuk tenaga honorer.

Penyelesaian Tenaga Honorer berbasis merit ini telah dilakukan oleh pemerintah antara lain melalui Rekrutmen CPNS bagi TH-K2 untuk fungsional guru dan tenaga kesehatan berusia <35 tahun (sudah lulus sejumlah 6.811 orang), Rekrutmen 43.243 tenaga kesehatan PTT (Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Desa) berbasis seleksi dan uji kompetensi, serta Rekrutmen CPPPK 2019 tahap I bagi fungsional guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian (sudah lulus 51 ribu orang atau 70% dari total pendaftar).

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa kebijakan meritokrasi di internal birokrasi ini sudah berada di jalur yang benar dan tepat, namun harus diakui masih terjadi penyimpangan dalam implementasinya, termasuk jual beli jabatan. Oleh karena itu, hal ini harus kita jadikan momentum penindakan dan perbaikan yang lebih serius, kita perkuat kerjasama dan koordinasi antara KPK, KemenPAN&RB, dan KASN untuk menegakkan aturan hukum dan etika dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi.

Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo menekankan bahwa untuk mencegah jual beli jabatan, birokrasi ini harus steril  dari politik, agar bisa menjalankan fungsinya secara maksimal.

Oleh karena itu KASN harus diperkuat kewenangan dan rekomendasinya, jangan seperti usulan DPR yang ingin membubarkan KASN. Selain itu dari aspek penegakan kode etik dan kode perilaku, bagi PNS yang terlibat korupsi juga harus ada efek jeranya, kalau sudah terbukti korupsi harus segera dipecat. (PD/KSP)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda