kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Pangkas Anggaran Pendidikan, Apa Efeknya?

Pemerintah Pangkas Anggaran Pendidikan, Apa Efeknya?

Rabu, 17 Juli 2019 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Siswi SMA. [FOTO: Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggaran pendidikan selama ini dinilai terlalu banyak dan tidak efektif penggunaanya. Karena itu, pemangkasan anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 dinilai tidak signifikan dibandingkan anggaran di APBN 2019. 

Menurut pengamat pendidikan dari Center of Education, Regulation, and Development Analysis, Indra Charismiadji, salah satu aspek yang justru paling krusial, yakni rencana penggunaan anggaran dalam pengembangan pendidikan.

"Yang penting arahnya mau buat apa. Kita kan tidak punya blueprint, jadi belanjanya nggak jelas, kata Indra seperti dirilis Republika, Rabu (17/7/2019).

Menurut Indra, justru anggaran untuk pendidikan selama ini terlalu banyak dan tidak efektif dalam penggunaannya. Hal itu dinilai lantaran tidak adanya perencanaan kerangka kerja terperinci dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai landasan dalam pembuatan kebijakan untuk pendidikan nasional.

Pemangkasan anggaran bisa jadi dimaksudkan agar penggunaan anggaran, khususnya di Kemendikbud lebih efektif.

"Kalau kerjanya seperti sekarang malah kebanyakan anggarannya. Ini baru saja kasih hibah ke organisasi guru sebanyak Rp 900 miliar yang tidak jelas," kata Indra.

Pendapat yang sama diungkapkan pengamat pendidikan Darmaningtyas. Dia menilai, penggunaan anggaran oleh Kemendikbud saat ini banyak yang arahnya tidak jelas.

"Kan lebih banyak untuk apa tidak jelas. Yang pasti, mestinya untuk training guru dan sebagainya itu, tapi nyatanya banyak guru tidak pernah mengikuti training," kata Pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS) Yogyakarta tersebut.

Selain itu, kenaikan anggaran transfer daerah harus dimbangi dengan peningkatan pengawasan. Sebab, kata Darmaningtyas, di daerah masih minim orang-orang yang bisa melakukan pengawasan secara independen.

"Artinya, kalau ada pengawasan, itu hanya performa saja, bentukan dari orang dinas itu. Pengawasan independen relatif enggak ada," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan memangkas alokasi anggaran pendidikan yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020.

Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/7/2019), pemerintah memproyeksikan pemangkasan anggaran pendidikan kurang dari Rp 1 triliun. Meski begitu, alokasi anggaran transfer daerah untuk fungsi pendidikan naik.

"Tidak ada (penambahan anggaran). Malah kurang. Kecil sih pengurangannya, tidak sampai 1 triliun (rupiah)," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden.

Muhadjir menegaskan pemangkasan anggaran dan penambahan transfer ke daerah dilakukan demi memastikan dana yang diberikan tepat sasaran dan tidak ada rembesan. Menurutnya, pemangkasan anggaran terjadi untuk pos yang sebelumnya adalah bantuan afirmasi ke sekolah-sekolah.

Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah menyatakan, tak mempersoalkan pemangkasan anggaran tersebut. "Yang menjadi soal, tak lain adalah masalah koordinasi antarkementerian," kata Anang.

Menurut dia, yang memahami segala persoalan mengenai infrastruktur sekolah adalah pemerintah pusat (pempus), dalam hal ini Kemendikbud. Meskipun, kendali urusan pendidikan di tingkat dasar dan menengah, kini berada di pemerintah daerah (pemda).

Atas dasar itu, masalah utamanya sebenarnya terletak pada koordinasi antarkementerian/lembaga, termasuk koordinasi antara pempus dan pemda. "Apalagi, ini masalah anggaran, harus lebih hati-hati dalam penggunaan anggaran agar tepat sasaran," ujar dia.(red/Republika)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda