kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Menunda Kebijakan Kenaikan Tarif Dasar Listrik

Pemerintah Menunda Kebijakan Kenaikan Tarif Dasar Listrik

Rabu, 10 Maret 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian ESDM menunda kebijakan kenaikan tarif dasar listrik bagi pelanggan PLN. Keringanan ini diberikan atas pertimbangan masih belum pulihnya daya beli masyarakat, imbas pandemi COVID-19.

Kendati demikian, besaran diskon yang diberikan untuk pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA berkurang.

Selain diskon tarif, pemerintah juga memperpanjang pembebasan biaya beban abonemen hingga penerapan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, hingga industri. Berikut rangkumannya:

Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi Tak Naik hingga Juni 2021

Kementerian ESDM menetapkan 13 pelanggan nonsubsidi tidak akan mengalami kenaikan tarif listrik pada periode April sampai dengan Juni 2021.

"Pada triwulan II 2021 sementara belum disesuaikan (tarif listrik)," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana, dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/3).

Padahal menurut Rida jika melihat empat parameter, tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan. Adapun empat parameter yang dimaksud yakni kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara.

Tak Ada Lagi Diskon Tarif Listrik 100 Persen

Pada triwulan kedua tahun ini, pemerintah masih tetap memberikan diskon tarif listrik. Hanya saja besaran diskon tersebut menyusut.

Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA yang sejak pandemi menikmati listrik gratis 100 persen, kini hanya diberi diskon 50 persen. Sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA yang tadinya dapat diskon 50 persen, kini hanya 25 persen.

Ada Stimulus Buat Golongan Bisnis dan Industri

Selain diskon tarif, pemerintah juga memperpanjang pembebasan biaya beban abonemen serta pembebasan penerapan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, industri dan layanan khusus yang menjadi pelanggan PLN.

Stimulus ini juga diperpanjang untuk rekening bulan April sampai dengan Juni 2021 dengan ketentuan pembebasan sebesar 50 persen.

Pada triwulan II ini, Rida merinci, jumlah penerima stimulus diprediksi akan mencapai 32,7 juta pelanggan. Angka ini sedikit naik dibandingkan jumlah penerima stimulus di triwulan 1 2021, yang tercatat sebesar 32,49 juta pelanggan.[kumparan]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda