Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Keluarkan Aturan Terbaru Terkait BPJS Kesehatan

Pemerintah Keluarkan Aturan Terbaru Terkait BPJS Kesehatan

Rabu, 13 Mei 2020 15:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Foto: Net

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengeluarkan aturan terbaru guna menyelesaikan permasalahan keuangan di BPJS Kesehatan.

Aturan tersebut adalah Peraturan Presiden nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Salah satu ketentuan yang diatur adalah Presiden Jokowi menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp 42.000/bulan. Uniknya ketentuan tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2019, padahal Perpres ini baru ditetapkan sejak 5 Mei 2020.

Ketentuan soal iuran ada di pasal 34 Perpres tersebut. Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Rp 42.000/bulan. 

Tetapi khusus di 2020 iuran PBPU dan BP kelas III akan dibayar oleh peserta sebesar Rp 25.500/bulan. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran. 

Namun untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya yang harus dibayarkan sebesar Rp 35.000/bulan oleh peserta PBPU dan BP, sementara sebesar Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran. 

Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. 

Adapun untuk iuran BPJS Kesehatan kelas II dinaikkan menjadi Rp 100.000 dari sebelumnya Rp 51.000. Sementara kelas I dinaikkan menjadi Rp 150.000 dari sebelumnya Rp 80.000. Ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan yang baru ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.

Iuran untuk peserta mandiri kelas II ini memang berubah. Pada 2019 lalu, saat Perpres Nomor 75 tahun 2019 diterbitkan, iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp 110.000/bulan. Sementara kelas I sebesar Rp 150.000/bulan. (Im/CNBCIndonesia)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda