kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah dan Pemda Ikut Lakukan Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Pemilu 2019

Pemerintah dan Pemda Ikut Lakukan Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Pemilu 2019

Sabtu, 30 Maret 2019 22:04 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengingatkan pemerintah daerah wajib ikut melakukan pemantauan dan pelaporan serta memberikan evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo kepada wartawan usai memimpin Apel Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Kememdagri, Jumat (29/03/2019).

Soedarmo mengingatkan Mendagri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 yang mewajibkan pemerintah pusat termasuk Kemendagri dan jajarannya, pemerintah  provinsi hingga pemerintah kabupaten dan kota untuk membentuk tim yang bertugas melakukan pemantauan, pelaporan dan evaluasi Pemilu 2019.

"Tim ini bertugas untuk melakukan deteksi dini, memberikan peringatan dini, pencegahan dini serta pemetaan-pemetaan untuk disampaikan kepada aparat yang berwenang kalau menemukan hal hal yang bisa mengganggu dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019," kata Soedarmo.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan warga pemilih menggunakan Suket (Surat Keterangan) untuk memberikan suaranya pada Pemilu 2019, Soedarmo menyambut baik.

"Putusan MK itu sudah bagus dan sudah bijak. Karena putusan itu sudah final dan mengikat maka harus kita dilaksanakan,," kata Soedarmo.

 Soedarmo menjelaskan putusan MK itu  mempermudah pemilih dan menambah jumlah pemilih. Kalau dulu hanya warga pemilih yang punya KTP elektronik yang bisa memberikan suaranya sekarang dengan putusan MK warga pemilih yang sudah merekam data bisa memberikan suaranya melalui surat dari pejabat yang berwenang melalui Suket.

"Karena sudah melakukan perekaman data walaupun tidak punya KTP elektronik mereka punya hak untuk memberikan suaranya," katanya.

Soedarmo menambahkan Kemendagri terus berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu.

"Kemendagri berharap KPU segera merevisi peraturan KPU (PKPU) terkait hasil putusan MK ini," ujar Soedarmo.

(Puspen Kemendagri)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda