kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Beri Keringanan Biaya Kuliah, Cek Rinciannya!

Pemerintah Beri Keringanan Biaya Kuliah, Cek Rinciannya!

Rabu, 08 Juli 2020 13:40 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. [Foto: Grafis suarasurabaya.net]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memastikan mahasiswa dan satuan pendidikan tetap memperoleh hak dan layanan akan kebutuhan belajar mengajar sehingga bisa optimal dan tidak terganggu di masa pandemi Covid-19.  Salah satunya terkait uang kuliah.

Ada berbagai opsi skema keringanan uang kuliah tunggal (UKT) pada perguruan tinggi, seperti dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 25/2020.

"Mahasiswa juga tidak diwajibkan untuk membayar UKT jika dalam keadaan cuti kuliah atau sedang tidak mengambil SKS sama sekali karena menunggu waktu kelulusan," kata Staf Khusus Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia melalui keterangan resmi, Rabu (8/7/2020). 

Pemerintah memastikan setiap pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) untuk memberikan keringanan UKT atau menetapkan UKT baru terhadap mahasiswa yang tidak memberatkan mahasiswa dalam hal biaya pendidikan. 

"Untuk mahasiswa semester akhir, hanya membayar 50% dari total jumlah UKT, jika mengambil mata kuliah kurang dari enam SKS," katanya.

Tidak hanya PTN, pemerintah juga memberi dukungan kepada perguruan tinggi swasta (PTS), melalui anggaran KIP Kuliah dengan memberi bantuan UKT atau SPP kepada 410.000 mahasiswa di semester ganjil (3, 5, 7) dengan proposisi 60% untuk PTS dan 40% untuk PTN. 

Angkie menjelaskan, jumlah bantuan pemerintah untuk mahasiswa senilai Rp 2.400.000 yang digunakan sebagai uang kuliah dan bagi mahasiswa vokasi akan mendapat tambahan Rp 800.000 per semester untuk mengikuti ujian kompetensi guna mendapat sertifikat kompentensi. (CNBC)

 

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda