Pemerintah Berencana Wajibkan Vaksin Booster Syarat Masuk Fasilitas Publik
Font: Ukuran: - +
Foto: Ist/net
DIALEKSIS.COM | Nasional - Tren kasus Covid-19 meningkat setelah kemunculan sub varian baru Omicron, yakni BA4 dan BA5. Adapun cakupan vaksin booster nyaris 51 juta orang, atau setara 24 % secara nasional.
Pemerintah berencana menjadikan vaksin dosis ketiga alias vaksin Booster sebagai syarat untuk memasuki fasilitas publik. Hal itu menyusul masih rendahnya tingkat vaksinasi Booster Tanah Air dalam enam bulan terakhir.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan saat ini kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan wajib vaksin Booster bagi pesertanya.
“Kedepannya akan segera menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik,” ujar Wiku dalam video konferensi pers Perkembangan Penanganan Covid-19, Jumat (1/7).
Dia menjelaskan, sejak Januari 2022 progress vaksinasi Booster cenderung lebih lambat dibandingkan dengan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Padahal, awal pelaksanaan vaksinasi dosis pertama dan kedua, cakupan dapat meningkat 60 % dalam kurun waktu enam bulan, antara periode Juni 2021 hingga Desember 2021.
“Namun pada vaksin Booster, pada kurun waktu yang sama cakupan baru meningkat 20 %,” katanya.
Adapun hingga Sabtu (2/7), penerima vaksin Booster Covid-19 di Indonesia bertambah 151.606 orang. Totalnya mencapai 50.898.137 orang, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Wiku menyampaikan, cakupan tersebut setara 24 % secara nasional.
"28 dari 34 provinsi cakupan vaksin, masih di bawah 30 %. Hanya Bali yang sudah di atas 50 %. Disusul oleh DKI Jakarta dan Kepulauan Riau yakni di atas 40%. Lalu DI Yogyakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Timur 30% lebih," ujarnya.
Tren kasus Covid-19 kembali mengalami kenaikan secara global maupun nasional. Hal tersebut terjadi setelah kemunculan sub varian baru Omicron, yakni BA4 dan BA5. Adapun dalam sebulan terakhir, sebanyak 99 % varian yang dilaporkan dari Indonesia, termasuk kedua varian Omicron tersebut.
Secara geografis, persebaran varian Omicron cukup merata baik di Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Hal itu disusul dengan tren kenaikan pada tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit. Meskipun begitu, Wiku menyampaikan dampak kenaikan varian Omicron terpantau tidak menimbulkan angka kematian yang tinggi.
Berkaca dari kondisi tersebut, Wiku meminta pemerintah daerah untuk tegas menjaga daerahnya masing-masing dan menggalakkan vaksinasi dosis Booster, serta teredukasi dengan baik tentang pentingnya Booster [katadata.co.id].