Beranda / Berita / Nasional / Pembunuhan Hakim di Medan, MA Akui Prosedur Pengamanan Lemah

Pembunuhan Hakim di Medan, MA Akui Prosedur Pengamanan Lemah

Minggu, 01 Desember 2019 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Biro Hubungan Masyarakat MA, Abdullah (Foto: VIVAnews)


DIALEKSIS.COM | Jakarat - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah, mengatakan bahwa profesi hakim berisiko sangat besar. Namun, di Indonesia seorang hakim tidak memiliki pengawalan melekat dari aparat. Padahal, soal itu sebetulnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Tingkat risiko hakim sangat tinggi, karenanya perlu ada standar pengamanan pada hakim dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Norma di dalam Undang-undang itu sebetulnya ada, tetapi di dalam praktiknya tidak pernah," kata Abdullah ditemui di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu, 30 November 2019.

Dikatakan berisiko tinggi, karena banyak perkara yang ditangani hakim berkaitan dengan kejahatan luar biasa dan cenderung berjejaring. Abdullah menyebut di antaranya perkara terorisme dan penyalahgunaan narkotika.

Kendati berisiko tinggi, Abdullah mengatakan selama ini tidak ada pengawalan melekat oleh aparat berwenang kepada setiap hakim. Jangankan hakim fungsional, pejabat peradilan seperti ketua pengadilan saja sehari-harinya hanya didampingi seorang asisten pribadi. "Ketua MA-pun hanya aspri saja," katanya dikutip dari VIVAnews. 

Hal itu berbeda dengan di negara-negara lain. Di Amerika Serikat, kata Abdullah, setiap hakim menerima tunjangan pengamanan dan sehari-hari dikawal sedikitnya dua personel aparat kepolisian. Ketua MA lebih banyak lagi personel yang mengawal. "Kalau di sini, dari ketua sampai hakim di bawah, sama, tidak ada pengamanan."

Karena minim pengamanan, Abdullah meminta agar hakim di seluruh Indonesia ekstra hati-hati saat bertemu dengan seseorang. Kewaspadaan itu disampaikan Abdullah menyusul dugaan pembunuhan yang menimpa Jamaludin, hakim dan juru bicara Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, di sebuah perkebunan sawit di Desa Sukarame, Kualimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat, 29 November 2019.

Jasad Jamaludin ditemukan di dalam mobil hitam yang terperosok ke area perkebunan sawit. Hasil penyelidikan sementara kepolisian, diduga almarhum meninggal karena dibunuh. Jenazah almarhum sudah dikebumikan di kampung halamannya di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Sabtu.


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda