Pembawa Bendera HTI Diancam Penjara 3 Minggu Denda Rp 900
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi: nu.or.id
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polda Jawa Barat telah menetapkan Uus Sukmana, pembawa dan pengibar bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI dalam acara Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, sebagai tersangka. Kendati demikian, polisi tidak menahan Uus.
"Uus naik jadi tersangka sesuai Pasal 174 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana, Jumat malam, 26 Oktober 2018. Menurut Umar, penetapan tersangka Uus berdasarkan hasil pemeriksaan selama 1 x 24 jam.
Sedangkan alasan Pasal 174 KUHP yang dijeratkan kepada Uus, menurut Umar, karena yang bersangkutan dianggap telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara. Kegaduhan yang dimaksud, bendera simbul HTI yang Uus kibarkan lantas dirampas anggota Banser NU dan kemudian dibakar.
Pembakaran bendera di tengah Peringatan Hari Santri Nasional pada Senin, 22 Oktober 2018 tersebut, ada yang merekam lalu menyebarkannya. Video itu pun viral di media sosial.
Bunyi Pasal 174 KUHP, yaitu barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900. (Tempo)