Pembatasan Truk Selama Arus Mudik Lebaran 2024 di Sumut
Font: Ukuran: - +
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: Tribun Medan/Victory Hutauruk
DIALEKSIS.COM | Sumut - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara menerapkan pembatasan operasional truk angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
"Pembatasan ini bertujuan untuk mencapai keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Sumatera Utara," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Sabtu (6/4).
Hadi menjelaskan bahwa pembatasan angkutan barang mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang membawa bahan galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Keputusan ini disepakati bersama oleh Kadis Perhubungan Sumut, Dirlantas, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Utara," tambahnya.
Pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku di ruas Jalan Nasional Medan-Berastagi dan Pematangsiantar-Parapat Simalungun-Porsea mulai Jumat (5/4) pukul 09.00 WIB hingga Selasa (16/4) pukul 08.00 WIB.
Sementara di ruas Jalan Nasional Batas Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan Rantauprapat-Kota Pinang-Batas Riau, pembatasan berlangsung mulai Jumat (5/4) hingga Senin (15/4) dengan jadwal dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.
Namun, beberapa jenis angkutan barang tidak terkena pembatasan, antara lain angkutan bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu atau pemilihan, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok.
"Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, terutama selama arus mudik dan balik Lebaran tahun 2024 di Provinsi Sumatera Utara," tandasnya.