kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pembacaan Eksepsi Habib Rizieq, Bawa Nama Mahfud MD dan Jokowi

Pembacaan Eksepsi Habib Rizieq, Bawa Nama Mahfud MD dan Jokowi

Sabtu, 27 Maret 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).(DOK: Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor, Rizieq Shihab akhirnya membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Namun, sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Timur itu digelar tertutup dan tak bisa diikuti publik secara langsung maupun online.

Sebelumnya, diketahui bahwa sidang digelar secara online dan mendapat penolakan dari Rizieq beserta kuasa hukumnya.

Protes tersebut sudah dilayangkan Rizieq beserta kuasa hukumnya sejak sidang perdana yang digelar Selasa (16/3/2021).

Hingga akhirnya, dalam sidang Selasa (23/3/2021), Hakim Ketua Suparman Nyompa mengabulkan permohonan Rizieq untuk sidang digelar offline atau tatap muka, meski kenyataan sidang justru dilaksanakan secara tertutup.

Lantas, apa saja isi eksepsi Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya terkait kasus-kasus tersebut? Berbekal surat eksepsi yang diterima awak media dari kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berikut isi eksepsi.

Rizieq ungkit peran Mahfud MD

Melalui surat eksepsi yang diterima awak media, dalam sidang, Rizieq mengaku heran mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta malah tak diproses hukum.

Padahal, sebut dia, saat itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan ke publik bahwa dirinya akan tiba di Indonesia pada 10 November 2020.

Saat itu pula, kata Rizieq, Mahfud MD justru mempersilakan massa pendukung untuk menjemput di bandara.

"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," kata Rizieq dalam dokumen eksepsi.

Diketahui, kasus yang disangkakan kepada Rizieq adalah tentang pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, bukan kerumunan di bandara.

Dalam persidangan kasus itu pula, Rizieq melayangkan keheranannya mengapa kerumunan di bandara justru tidak diproses hukum.

"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," jelasnya.

Menurut dia, hal tersebut bertolak belakang dengan perkara yang didakwakan kepadanya.

Diketahui, Rizieq disangkakan dengan pasal hasutan karena menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, 14 November 2020.

Tak dapat pemberitahuan protokol kesehatan

Masih di persidangan kasus kerumunan Petamburan, Rizieq melanjutkan pembacaan eksepsinya dengan menyatakan tak pernah menerima pemberitahuan terkait protokol kesehatan.

Adapun pemberitahuan terkait protokol kesehatan yang dimaksud adalah dari Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kapolres Metro Jakarta Pusat Heru Novianto, dan Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat Ferguson.

"Jawaban saya, bahwa saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan mereka. Saya pun tidak pernah mendengar/menerima pemberitahuan mereka tentang prokes baik lisan mau pun tulisan," ungkap Rizieq.

Dia juga mengaku tak tahu apakah Bayu, Heru, dan Ferguson bertemu dengan panitia acara Maulid Nabi di Petamburan atau tidak.

Berpegang hal tersebut, Rizieq mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengarang bebas pernyataan bahwa ketiganya telah menyampaikan pemberitahuan protokol kesehatan kepada dirinya yang kemudian tak dipatuhinya.

"Jadi JPU jangan mengarang cerita yang penuh kebohongan, sehingga dakwaan JPU tidak lebih dari berita hoaks yang penuh bohong dan dusta," nilai Rizieq.

Klaim pernikahan dengan prokes

Kendati mengaku tak menerima pemberitahuan soal protokol kesehatan, Rizieq mengklaim bahwa resepsi pernikahan putrinya di Petamburan pada 15 November 2020 digelar dengan protokol kesehatan sangat ketat.

"Saya mengadakan resepsi pernikahan di rumah saya yang di Petamburan dengan prokes super ketat, seperti undangan terbatas, tamu digilir per grup dengan jam berbeda, semua tamu memakai masker dan jaga jarak, dan waktu juga sangat dibatasi," ucap Rizieq.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dirinya dan panitia Maulid Nabi Muhammad SAW telah membayar denda sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di acara Maulid Nabi pada 14 November 2020.

"Saya dan panitia membayar denda sebesar Rp 50.000.000 karena terjadi pelanggaran prokes dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW walau tanpa sengaja dan di luar kendali," ujarnya.

Bayar denda

Lebih lanjut, Rizieq mengaku sudah membayar denda Rp 50 juta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Oleh karena sudah membayar denda, tim kuasa hukum Rizieq menilai bahwa tidak semestinya proses hukum dilakukan terhadap kliennya.

"Maka menurut asas 'nebis in idem', seharusnya tidak dapat dilakukan proses hukum," tulis kuasa hukum dalam dokumen eksepsi yang diterima awak media dari kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

Nebis in idem, secara umum dapat diartikan sebagai asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.

Menurut kuasa hukum, denda tersebut sudah dibayarkan Rizieq bersama FPI di Kantor Sekretariat LPI, Petamburan, Jakarta, Minggu (15/1/2021).

Kuasa hukum Rizieq menilai bahwa denda yang dibayarkan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 dan 80 tahun 2020.

Selain itu, denda yang dibayarkan juga sudah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 yang merujuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018.

"Maka sanksi denda administratif yang dijatuhkan terhadap Habib Rizieq Shihab telah sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga terhadap Habib Rizieq Shihab tidak dapat lagi dilakukan proses hukum," tulis kuasa hukum Rizieq.

Singgung kerumunan Jokowi di Maumere

Pada persidangan, Rizieq membandingkan kerumunan-kerumunan lain yang juga melanggar protokol kesehatan, tetapi tidak diproses hukum.

Bahkan, ia menyebut beberapa kerumunan yang dinilainya sama-sama melanggar protokol kesehatan dan dilakukan oleh tokoh nasional, mulai dari artis, pejabat hingga presiden.

Terang-terangan, Rizieq mengungkit kerumunan yang terjadi saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia mengaku heran karena kerumunan itu justru dinyatakan tak ada unsur pelanggaran protokol kesehatan oleh Polri.

"Apa karena pelakunya adalah seorang presiden, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media?" tanya Rizieq.

Tak hanya itu, putra dan menantu Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution juga turut disinggungnya.

Rizieq menilai, kerumunan yang muncul pada masa kampanye pilkada Gibran dan Bobby juga melanggar protokol kesehatan.

"Jadi jelas, bahwa proses hukum terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum," nilai dia.

Tuding Bima Arya

Bergeser ke persidangan kasus tes swab Rumah Sakit Ummi, Rizieq menuding Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah menimbulkan kehebohan soal perawatan yang dijalaninya di RS Ummi.

Tak sampai di situ, Rizieq juga menuding pernyataan Bima Arya di berbagai media telah mendorong munculnya isu kesehatan dirinya.

"Sangat disesalkan Bima Arya langsung koar-koar di berbagai media, sehingga menimbulkan kehebohan dan sangat mengganggu proses perawatan saya di RS Ummi, sekaligus mengganggu ketenangan RS Ummi," ujar Rizieq.

Rizieq mengaku, ia dan istrinya mulai dirawat di RS Ummi pada 24 November 2020, usai tes swab antigen keduanya menunjukkan hasil reaktif.

Dia mengaku sengaja merahasiakan perawatannya di RS Ummi agar tidak ada yang membesuk, tidak mengganggu perawatan, serta tidak menimbulkan kehebohan di masyarakat.

Hingga pada 26 November 2020, Direktur Utama RS Ummi Andi Tata mengungkap perawatan Rizieq kepada Bima.

Usai mendapat kabar tersebut, kata dia, Bima kemudian berbicara di media.

"Akibatnya pada tanggal 27 November 2020 pagi, RS Ummi dibanjiri aneka karangan bunga dari para pengirim yang tidak jelas, berisikan pesan dengan satu framing, yaitu "HRS positif Covid," kata Rizieq.

Protes sidang digelar tertutup

Meski tetap berjalan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab memprotes majelis hakim karena menggelar sidang secara tertutup.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro yang menyatakan, semestinya sidang digelar terbuka karena publik berhak mengetahui dan mengawasi jalannya sidang.

"Kami protes kepada majelis hakim karena media tidak dapat diizinkan meliput persidangan. Ini sidang terbuka, publik berhak tahu dan melakukan fungsi kontrol atas persidangan ini," kata Sugito, Jumat (26/3/2021).

Ia menjelaskan, keputusan untuk digelarnya sidang secara tertutup maupun terbuka merupakan wewenang majelis hakim.

"Oleh majelis hakim disampaikan untuk berhubungan dengan Humas PN Jakarta Timur, padahal adalah kewenangan sepenuhnya majelis yang menyidangkan," ujar Sugito.

Sidang lanjutan 30 Maret 2021

Sidang perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab akan dilanjutkan pada Selasa (30/3/2021).

Nantinya, sidang akan mengagendakan pembacaan tanggapan dari JPU atas eksepsi yang disampaikan Rizieq.

"Sidang ditunda Selasa, 30 Maret 2021 untuk agenda sidang pembacaan tanggapan dari JPU terhadap keberatan yang dibacakan terdakwa dan penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, Jumat (26/3/2021).

Usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi, Rizieq pun kembali ke tahanan Rutan Mabes Polri hingga tiba waktu agenda persidangan pada Selasa depan. (Kompas)


Keyword:


Editor :
Jun

riset-JSI
Komentar Anda