Pemantauan Isu Pemilu Makin Meluas, Ini Kata Bawaslu
Font: Ukuran: - +
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). [Dok. Net]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan bahwa jelang Pemilu 2024, isu-isu pemantauan pemilu semakin berkembang dan hal ini patut diapresiasi.
"Bawaslu mengapresiasi lembaga pemantau yang mulai mengembangkan fokus pemantauannya pada isu-isu krusial yang pada pemilu terdahulu belum banyak dipantau," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Bawaslu menyebutkan, saat ini fokus pemantauan lembaga-lembaga pemantau mencakup isu akses pemilu bagi disabilitas hingga politisasi SARA, soal hoaks hingga literasi digital Isu korupsi, politik uang, netralitas ASN dan TNI/Polri juga menjadi fokus perhatian para lembaga pemantau.
"Pada pemilu-pemilu terdahulu, isu-isu ini belum menjadi fokus pemantauan," ujar Lolly.
Ia menambahkan, keberadaan lembaga-lembaga pemantau yang fokus terhadap isu-isu krusial tersebut diharapkan dapat memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu.
"Bawaslu mengimbau pemantau pemilu yang telah terakreditasi untuk memastikan adanya penguatan pemantauan di seluruh tahapan sesuai fokus isu dan tahapan masing-masing lembaga pemantau," katanya.
Ketentuan tentang pemantau pemilu termuat dalam Pasal 435, Pasal 437 ayat (7), Pasal 439 ayat (6), dan Pasal 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu juga telah menerbitkan pengaturan turunannya dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018. Saat ini, sudah ada 20 lembaga pemantau pemilu yang resmi diakreditasi di tingkat nasional dan 16 di tingkat kabupaten/kota.
Di samping itu, masih ada 157 lembaga yang telah berkonsultasi dengan Bawaslu RI untuk menjadi pemantau pemilu.
Pada Pemilu 2019, jumlah pemantau pemilu mencapai 138 orang, terdiri dari pemantau lokal maupun asing.(Kompas)