Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Pelaporan LHKPN Capai 91,23 Persen, KPK Uji Komitmen Integritas Pejabat Publik

Pelaporan LHKPN Capai 91,23 Persen, KPK Uji Komitmen Integritas Pejabat Publik

Selasa, 31 Maret 2026 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. [Foto: Antara]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Selasa (31/3/2026) menjadi momentum penting untuk menguji komitmen integritas para pejabat publik.

KPK menilai kepatuhan terhadap LHKPN tidak sekadar kewajiban administratif, melainkan indikator transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan jabatan sebagai penyelenggara negara.

“LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi karena membuka akses kontrol publik terhadap kekayaan pejabat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, melalui pelaporan yang dilakukan secara berkala -- baik saat awal menjabat, pelaporan tahunan, hingga akhir masa jabatan -- masyarakat dapat memantau potensi konflik kepentingan maupun indikasi peningkatan kekayaan yang tidak wajar.

KPK, melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN, terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan para wajib lapor (WL). Bagi penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan, KPK akan mengirimkan surat pengingat serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

Meski demikian, kewenangan pemberian sanksi administratif berada di tangan pimpinan instansi atau atasan langsung masing-masing pejabat. Karena itu, KPK menekankan pentingnya peran pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD dalam menegakkan disiplin pelaporan.

Hingga Senin (30/3/2026), capaian pelaporan LHKPN tercatat mencapai 91,23 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 wajib lapor. Angka tersebut menunjukkan tren peningkatan kesadaran pejabat publik terhadap pentingnya transparansi.

Berdasarkan sektor, tingkat kepatuhan tertinggi berasal dari bidang yudikatif dengan capaian 99,92 persen dari 19.021 wajib lapor. Disusul sektor eksekutif sebesar 92,51 persen dari 346.214 wajib lapor, serta BUMN/BUMD sebesar 89,7 persen dari 46.119 wajib lapor.

Sementara itu, sektor legislatif masih menjadi perhatian karena tingkat pelaporannya baru mencapai 64,9 persen dari total 20.431 wajib lapor.

KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi untuk aktif memantau dan memastikan jajaran mereka segera menuntaskan kewajiban pelaporan sebelum batas waktu berakhir, yakni pukul 23.59 WIB pada 31 Maret 2026.

Sebagai dukungan, KPK juga menyediakan layanan bantuan bagi wajib lapor yang mengalami kendala teknis dalam pengisian maupun pelaporan LHKPN melalui laman resmi, email, serta call center KPK. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI