Pekerja Informal Tidak Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memastikan pekerja informal tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 per bulan. Hal itu mengacu pada kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
"Jadi kebijakan pemerintah yang ada saat ini memberikan BSU untuk sektor pekerja formal, atau PU (penerima upah)," kata Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto dalam video conference, Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU), terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP. Terakhir, memiliki rekening aktif di bank.
Selain pekerja informal, Agus mengatakan pekerja yang tidak mendapatkan bantuan Rp 600.000 ini juga merupakan peserta BP Jamsostek yang baru aktif pada Juli 2020.
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi kepada 15,7 juta pekerja terdampak COVID-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama empat bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali. (detik)