PDIP Sebut Kasus Wahyu Setiawan Bukan Kategori OTT
Font: Ukuran: - +
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1/2020). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Koordinator Tim Hukum DPP PDI Perjuangan Teguh Samudera menyebut penangkapan para tersangka dugaan suap yang melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Syaiful Bahri tidak dapat dikategorikan sebagai operasi tangkap tangan (OTT).
Teguh menyinggung rilis pers yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Kala itu, lanjut dia, KPK menyatakan perbuatan pidana dilakukan tersangka pada pertengahan Desember 2019 dan akhir Desember 2019. Sementara penangkapan oleh KPK dilakukan pada 8 Januari 2020.
"Bukan OTT, melainkan hasil konstruksi hukum berdasarkan penyadapan dan proses penyelidikan berdasarkan Sprin Lidik yang ditandatangani oleh Ketua KPK tanggal 20 Desember 2019, pada saat terjadinya pergantian Pimpinan KPK sebagaimana tersebut di atas," kata Teguh di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (15/1).
Teguh lantas menjelaskan definisi OTT telah diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP. Pasal itu menyatakan pengertian kasus dapat disebut OTT tatkala pelaku sedang melakukan tindak pidana, atau beberapa saat setelah tindak pidana itu dilakukan.
Teguh menyatakan, sprindik kasus tersebut dilakukan oleh pimpinan KPK yang lama. Adanya penangkapan itu, lanjut dia, diduga sengaja di-framing dengan penangkapan staf Sekjen PDIP terkait proses PAW di KPU.
"Kemudian terjadi framing dari media tertentu dengan berita adanya dugaan suap yang dilakukan oleh dua orang staf Sektetaris Jenderal PDIP kepada penyelenggara negara sehubungan dengan Proses Pergantian Antar Waktu anggota legislative terpilih di daerah Sumatra Selatan," tuturnya.
Selain itu, Teguh mengeluhkan isu OTT KPK yang berhembus pada 8 Januari lalu itu langsung di-framing adanya penggeledehan kantor DPP PDIP. Karena itu, Tim hukum PDIP menilai ada upaya dari oknum KPK untuk merugikan PDIP.
"Menurut hemat kami yang terjadi adalah dugaan ada upaya sistematis dari oknum KPK yang melakukan pembocoran atas informasi yang bersifat rahasia dalam proses penyelidikan kepada sebagian media tertentu, dengan maksud untuk merugikan atau menghancurkan PDI Perjuangan," kata dia.
Teguh meyayangkan aksi sepihak KPK tersebut tanpa menerapkan asas praduga tak bersalah. Ia menyatakan tindakan itu belum terbukti kebenarannya dan masih dalam tahap penyelidikan di KPK.
"Sehingga terhadap hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum secara perdata dengan berkonsultasi kepada Dewan Pers," kata dia.
Bentuk Tim Hukum
DPP PDI Perjuangan kemudian membentuk tim hukum. Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Yasonna Laoly menyatakan tim hukum itu dipimpin oleh I Wayan Sudirta dengan anggota salah satunya Maqdir Ismail.
"Koordinatornya adalah Pak I Wayan Sudirta," kata Yasonna.
Yasonna melanjutkan, pihaknya juga menunjuk Yanuar Prawira Wasesa sebagai Wakil Koordinator. Sedangkan Teguh Samudera sebagai koordinator tim lawyer.
Masing-masing anggota adalah Nuzul Wibawa, Krisna Murti, Paskaria Tombu, Heri Perdana Tarigan, Benny Hutabarat, Korea Tambunan Johanes Lumban Tobing dan Roy Jansen Siagian.
"Pak Maqdir akan masuk dalam tim hukum kami. Kami sudah menerbitkan surat tugas di samping itu surat kuasa khusus dari Dewan Pimpinan Partai kepada para pengacara lawyer yang kami tunjuk," kata dia.
Menurut Yasonna, pengesahan surat tugas sudah diteken oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Im/CNNIndonesia)