DIALEKSIS.COM | Jembrana - Seekor paus bungkuk (Megaptera novaeangliae) sepanjang sekitar 7,7 meter terdampar di Pantai Perancak, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (14/7/2026). Meski sempat ditemukan dalam kondisi hidup, upaya penyelamatan yang dilakukan tim gabungan tidak berhasil dan satwa tersebut akhirnya mati.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Koswara, mengatakan penanganan dilakukan secara terpadu dengan mengutamakan keselamatan personel serta kesejahteraan satwa.
"Kolaborasi ini mencerminkan kepedulian bersama terhadap konservasi mamalia laut. Setiap kejadian keterdamparan juga menjadi pembelajaran penting untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas penanganan, serta menambah data ilmiah yang mendukung upaya konservasi mamalia laut di Indonesia," kata Koswara dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Paus pertama kali ditemukan nelayan sekitar pukul 11.00 WITA di perairan dangkal Pantai Perancak. Setelah menerima laporan, Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Denpasar langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan penyelamatan.
Hasil identifikasi menunjukkan paus tersebut tidak mengalami luka luar. Tim bersama nelayan dan warga kemudian berupaya menggiring paus menuju perairan yang lebih dalam.
Namun, proses evakuasi terkendala kondisi pantai yang landai dan air laut yang cepat surut. Akibatnya, paus tidak berhasil dikembalikan ke laut lepas dan dinyatakan mati sekitar pukul 14.00 WITA.
Kepala Balai PK Denpasar Getreda Melsina Hehanussa mengatakan penanganan bangkai paus dilakukan bersama Polairud, TNI AL, BKSDA Bali, Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), pemerintah desa, dan sejumlah pihak terkait.
Sebelum dikuburkan menggunakan metode burial, tim JSI melakukan nekropsi untuk mengetahui kondisi satwa sekaligus mengidentifikasi kemungkinan penyebab kematiannya. Sampel biologis yang diambil masih menjalani pemeriksaan laboratorium.
KKP menjelaskan paus bungkuk merupakan mamalia laut migrasi yang berperan penting menjaga keseimbangan ekosistem laut. Seluruh jenis paus di Indonesia berstatus satwa dilindungi, sementara paus bungkuk juga masuk Appendix I CITES serta Appendix I dan II Convention on the Conservation of Migratory Species of Wild Animals (CMS). [*]