kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Partai Idaman Resmi daftar banding

Partai Idaman Resmi daftar banding

Kamis, 08 Maret 2018 15:21 WIB

Font: Ukuran: - +

‎Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama [suara.com/Erick Tanjung]

Dialeksis.com, Jakarta- Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mendaftarkan banding ke PTUN terkait putusan Bawaslu. Rhoma optimistis Partai Idaman bisa ikut Pemilu.

"Mengajukan gugatan setelah beberapa sidang mediasi dan ajudikasi di Bawaslu. Sudah melakukan gugatan ke DKPP tentang pelanggaran etik, dan sekarang kita mendaftar ke PTUN," kata Rhoma di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/3/2018) sebagaimana dilansir detik.

Rhoma mengatakan pihaknya mengajukan banding dengan dugaan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu. Dia menyebut ada pelanggaran kode etik pada putusan Bawaslu.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan untuk menolak gugatan Partai Idaman menjadi peserta Pemilu. Gugatan itu ditolak pada Senin (5/3).

Gugatan itu ditolak lantaran Partai Idaman dinilai tidak memenuhi syarat administrasi. Dengan begitu, Partai Idaman tidak mengikuti tahapan verifikasi yang menjadi syarat peserta pemilu.  (dtc)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda