kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pansel Umumkan Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota Ombudsman RI

Pansel Umumkan Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota Ombudsman RI

Jum`at, 17 Juli 2020 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Tim Pansel Calon Anggota Ombudsman RI, Chandra M. Hamzah saat melakukan konferensi pers di Lobi Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). (Foto: Kemensetneg/dialeksis.com).


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) umumkan pendaftaran Calon Anggota Ombudsman RI di Lobi Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jum’at (17/7/2020). 

Pemilihan calon anggota Ombudsan RI itu dilakukan sehubungan dengan masa jabatan Anggota Ombusman yang akan berakhir pada 11 Februari 2021 mendatang.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020, Susunan keanggotan Pansel diketuai oleh Chandra M. Hamzah, empat anggota Pansel lainnya adalah Muhammad Yusuf Ateh (merangkap sebagai Wakil Ketua), Juri Ardiantoro, Francisia Saveria Sika Ery Seda, dan Abdul Ghaffar Rozin.

Sesuai tugasnya, Pansel mengumumkan dan melakukan pendaftaran penerimaan para calon. Setelah tahap tersebut, Pansel akan menyeleksi dan mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Selanjutnya Pansel melakukan seleksi kualitas dan integritas para calon dan menentukan 18 orang calon kepada Presiden untuk diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut jadwal, pendaftaran berikut persyaratannya dapat diakses melalui website Kemensetneg www.setneg.go.id. Pendaftaran baru akan dimulai pada 27 Juli sampai 18 Agustus 2020.

Chandra M. Hamzah, selaku Ketua Pansel mengajak seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berpartisipasi memberikan perbaikan pada layanan publik agar menjadi lebih baik melalui seleksi menjadi Anggota Ombudsman RI.

“Kami Pansel menghimbau untuk seluruh WNI yang memenuhi syarat agar beramai-ramai mendaftarkan diri sebagai Anggota Ombudsman RI. Ini adalah salah satu cara untuk berperan serta memperbaiki layanan publik di negara ini,” kata Chandra melansir situs resmi Kemensetneg, www.setneg.go.id.

Nantinya, untuk prosedur tahapan pendaftaran akan dilakukan secara online. Apabila ada tahapan yang harus dilakukan secara offline, Pansel akan melaksanakannya dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.(IDW).


Keyword:


Editor :
Indra Wijaya

riset-JSI
Komentar Anda