kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pakar Hukum Internasional UI: Indonesia Harus Tolak Negoisasi dengan Cina

Pakar Hukum Internasional UI: Indonesia Harus Tolak Negoisasi dengan Cina

Sabtu, 04 Januari 2020 22:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Pakar hukum internasional di Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana.

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pernyataan juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina terkait perselisihan di Perairan Natuna dengan Indonesia untuk diselesaikan secara bilateral mendapat perhatian luas.

Pakar hukum internasional di Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, kepada VOA mengatakan Indonesia seharusnya menolak usul pembicaraan bilateral itu.

"Jika China tidak mengakui Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna Utara, maka Indonesia tetap harus konsisten untuk tidak mengakui wilayah tradisional penangkapan ikan nelayan Cina," ujar Hikmahanto.

Ditambahkannya, sikap Indonesia ini telah mendapat penegasan dari Permanent Court of Arbitration (PCA) dalam penyelesaian sengketa antara Filipina dan Cina. Dalam putusannya, PCA tidak mengakui dasar klaim Cina atas sembilan garis putus, maupun konsep hak penangkapan ikan tradisional. Dasar klaim Cina tidak dikenal dalam UNCLOS (Konvensi Hukum Laut PBB-red), dimana Indonesia dan Cina menjadi anggotanya.

"Jangan sampai posisi yang sudah menguntungkan Indonesia dalam putusan PCA itu, dirusak dengan suatu kesepakatan antar kedua negara," tegas Hikmahanto. (VoA)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda