Pajak Netflix Cs, Berhasil Pemerintah Indonesia Raup Rp297 Miliar
Font: Ukuran: - +
Foto: Doc netflix.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktoral Jendral Pajak mencatat realisasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari pengguna platform digital seperti Netflix, Spotify, Facebook, dan sebagainya terus meningkat.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, realisasi pajak digital di bulan Oktober meningkat 306% dari bulan September, yakni mencapai Rp297 miliar.
"Sampai dengan akhir September untuk setoran 6 perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing yang sudah ditunjuk Rp97 miliar. Sampai bulan oktober 16 PMSE asing yang ditunjuk dan setoran sampai Oktober 2020 Rp297 miliar," kata Suryo dalam video virtual, Senin (23/11/2020).
Kata dia, kenaikan yang cukup signifikan itu disebabkan utamanya oleh PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN semakin banyak. Untuk di bulan November, PMSE yang ditunjuk menjadi 24 platform, atau bertambah 8 platform dari bulan Oktober 2020. Lalu, di Desember juga akan bertambah lagi.
"Sementara penunjukkan pemungut terus dilakukan. sampai hari ini sudah ada 46 pemungut PMSE asing yang ditunjuk untuk pungut PPN. Jadi harapan besar. Kalau harapan besarnya tergantung volume transaksi dari masing-masing subjek pajak luar negeri yang ditunjuk," katanya [Okezone.com].