Beranda / Berita / Nasional / OTT Kejati DKI Dituding Mempermalukan Kejagung, KPK: Ini Murni Penindakan Hukum

OTT Kejati DKI Dituding Mempermalukan Kejagung, KPK: Ini Murni Penindakan Hukum

Minggu, 30 Juni 2019 09:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto (tengah) dibawa ke mobil tahanan KPK (Fadel/Okezone)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi menilai KPK hendak mempermalukan Kejaksaan Agung. Ini terkait operasi tangkap tangan KPK terhadap dua jaksa di Kejati DKI Jakarta.

"Apakah kalau diserahkan kejaksaan itu tidak bisa diselesaikan? Menurut saya bisa, tetapi mereka lebih cenderung mengambil sendiri dalam rangka ingin mempermalukan Kejaksaan," kata Taufiq ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Juni 2019.

Taufiq mengatakan yang paling baik bagi KPK kalau memang ada jaksa yang diperkirakan akan terjerat hukum itu adalah berkomunikasi dan memberitahukan agar ditindak oleh lembaga itu sendiri. Langkah itu dianggap lebih menunjukkan sikap kebersamaan sebagai sesama institusi penegak hukum, ketimbang KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan.

Atas dasar itu, Taufiq meminta agar KPK menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan. Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem ini pun mengaku tak khawatir ihwal adanya konflik kepentingan. Dia mengklaim, masyarakat dan Komisi Hukum DPR dapat mengawasi dan memastikan kelanjutan kasus tersebut.

Akan tetapi, hal tersebut dibantah oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. Ia menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bermaksud mempermalukan kejaksaan dalam operasi tangkap tangan terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta. Ia menyebutkan operasi senyap itu murni penindakan hukum.

"Bukan untuk mempermalukan tapi itu adalah penegakan hukum kan, masa tujuannya mempermalukan itu saya pikir salah," kata Laode di kantornya, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019.

KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap dua jaksa, dua pengacara dan satu pihak swasta di Jakarta pada Jumat kemarin, 28 Juni 2019. Seusai operasi itu, KPK menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto menjadi tersangka penerima suap Rp 200 juta terkait penanganan perkara.

KPK melimpahkan penanganan perkara dua jaksa Kejati yang ikut ditangkap dalam operasi itu, Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sri Pamungkas ke Kejagung. (imd/tempo)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda