kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Omnibus Law Atur Upah Lanjutan Korban PHK

Omnibus Law Atur Upah Lanjutan Korban PHK

Jum`at, 27 Desember 2019 17:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Nova Wahyudi/


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menyiapkan skema baru di bidang ketenagakerjaan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Nantinya ada upah lanjutan selama enam bulan untuk karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sedang dipersiapkan skema baru untuk di bidang ketenagakerjaan terkait dengan unemployment benefit. Itu fasilitas bagi mereka yang terkena pemutusan kerja atau keluar dari job market," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Bogor, Jum’at (27/12).

Airlangga menjelaskan, pemberian upah lanjutan terhadap pekerja yang terkena PHK ini merupakan bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan yang telah dimasukkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Artinya bagi mereka dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, jaminan dari tenaga kerja ini jamsostek, akan melakukan cash benefit," jelas Airlangga.

Mengenai besaran upah masih akan dibahas lebih lanjut. Meski begitu Airlangga menegaskan tidak ada penambahan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan.

"Tidak ada tambahan iuran. Manfaatnya ditambahkan termasuk cash benefit selama enam bulan, nanti jumlahnya ditentukan," terang Airlangga.

Selain upah lanjutan, mereka juga akan diberikan pelatihan-pelatihan dan penempatan lapangan kerja kembali. (Im/mediaindonesia)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda