Beranda / Berita / Nasional / Ombudsman Terima Aduan Kasus Mahasiswa UI Tewan Kecelakaan Jadi Tersangka

Ombudsman Terima Aduan Kasus Mahasiswa UI Tewan Kecelakaan Jadi Tersangka

Selasa, 31 Januari 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Asisten Ombudsman RI, Indra Wahyu Bintoro [Foto: Mulia Budi/detikcom]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ombudsman RI (ORI) Jakarta Raya menerima laporan keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), yang tewas dan dijadikan tersangka dalam kecelakaan melibatkan mobil pensiunan Polri. Ombudsman menyatakan bakal mengkaji laporan tersebut. 

"Kami menerima keluarga dan juga kuasa hukum dan juga beberapa dari anggota ILUNI yang menyampaikan laporan kepada ombudsman RI melalui Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya. Jadi kami telah berdialog tadi dengan orang tua dari Hasya, dan juga rekan-rekan dari ILUNI menyampaikan laporan kepada kami," kata Asisten Ombudsman RI, Indra Wahyu Bintoro, kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Indra mengatakan pihaknya akan mengkaji laporan tersebut. Jika laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil, Ombudsman akan melakukan tahap pemeriksaan.

"Jadi kami pastikan bahwa kami menerima laporan dan kami tadi sudah ada tim dari penerimaan verifikasi laporan dan kami akan segera melakukan telaah untuk formil maupun materiil, dan kemudian jikalau memang nanti itu merupakan ranah dan kewenangan Ombudsman kami akan pastikan untuk masuk dalam tahap pemeriksaan. Jadi kami akan melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang untuk meminta keterangan dan juga menindaklanjuti laporan masyarakat," tuturnya.

Dia mengatakan pihaknya akan melakukan rapat untuk mengkaji apakah laporan kasus itu masuk dalam ranah kewenangan Ombudsman. Dia menuturkan Ombudsman mengedepankan cara persuasif dalam menindaklanjuti setiap laporan.

"Kami tentu saja akan menunggu rapat dulu ya untuk melakukan bedah laporan, kami akan menentukan dari rencana pemeriksaan kami, kami akan menentukan berapa yang sekiranya akan kami mintai keterangan. Namun yang pasti cara-cara Ombudsman kita mengedepankan cara-cara persuasif, cara-cara yang kemudian menjadi kelaziman di Ombudsman, meminta keterangan, prinsip kami imparsial, kita mendengarkan banyak pihak, kami mengumpulkan bukti-bukti seperti itu. Namun, seperti yang kami sampaikan bahwa tentu saja tahap verifikasi terlebih dahulu untuk menyatakan bahwa ini kewenangan atau bukan kewenangan dari Ombudsman," ujarnya.

Indra mengatakan pihaknya akan menerbitkan laporan akhir jika kasus itu masuk kewenangan Ombudsman. Dia mengatakan laporan itu akan berisi tindakan korektif yang perlu dilakukan jika memang ada maladministrasi.

"Kalau untuk output, pertama ketika itu adalah kewenangan Ombudsman pasti ada rangkaian pemeriksaan, dan pasti ada nanti jika hasilnya ada maladministrasi kami akan terbitkan laporan akhir hasil pemeriksaan yang isinya adalah tindakan korektif jika itu memuat adanya perbuatan maladministrasi, kami sebagai upaya untuk pemulihan terhadap pelapor kami biasanya menyertakan tindakan korektif untuk itu," ucapnya.

Sebelumnya, keluarga mahasiswa UI, Hasya, yang tewas kecelakaan melibatkan mobil purnawirawan polisi mendatangi Ombudsman RI (ORI) Jakarta Raya. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran maladministrasi terkait penanganan kasus tersebut.

"Tujuan hari ini kami melapor ke Ombudsman terkait maladministrasi dan kesalahan-kesalahan prosedural formal yang dilakukan oleh polisi, yaitu Polres Jakarta Selatan, terhadap penanganan perkara yang menimpa Hasya," kata kuasa hukum keluarga Hasya Attalah Syahputra, Gita Paulina, di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Gita datang bersama orang tua Hasya Attalah Syahputra. Gita mengatakan, selain Polres Metro Jakarta Selatan, pihaknya melaporkan penerbit visum Hasya.

"(Yang dilaporkan) Polres Jaksel dan pihak yang menerbitkan visum Hasya," ujarnya.

Polda Metro Jaya sendiri telah membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mengusut kasus ini. TPF itu berisi pihak internal dan eksternal.(Detikcom)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda