Beranda / Berita / Nasional / Ombudsman Selesaikan Aduan 1.400 Warga Transmigran Kabupaten Nunukan

Ombudsman Selesaikan Aduan 1.400 Warga Transmigran Kabupaten Nunukan

Rabu, 21 Februari 2024 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan proses pengaduan 1.400 kepala keluarga warga transmigran di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara terkait hak kepemilikan dan bagi hasil kebun plasma. [Foto: Humas Ombudsman]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ombudsman RI telah menyelesaikan proses pengaduan 1.400 kepala keluarga warga transmigran di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara terkait hak kepemilikan dan bagi hasil kebun plasma

Hasilnya, masing-masing KK mendapat 1 bidang pengelolaan kebun plasma dan bagi hasil usaha kebun plasma terdapat peningkatan menjadi Rp1.750.000 per KK.

"Hasil yang menggembirakan ini semoga menjadi contoh model penyelesaian masalah yang serupa di kemudian hari. Terima kasih kami ucapkan kepada Kementerian Desa dan Pemkab Nunukan atas kerja samanya selama proses penyelesaian laporan," ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam Konferensi Pers, Rabu (21/2/2024)

Untuk selanjutnya, apabila muncul persoalan baru, Najih mengatakan pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Nunukan dapat proaktif menyelesaikan terlebih dahulu, sebelum upaya pengawasan pelayanan publik dilakukan Ombudsman RI. 

"Ombudsman berharap good governance bagi penyelenggara pelayanan publik kepada warga transmigrasi dapat terlaksana dengan baik dan terus dapat meningkatkan kesejahteraan warga transmigrasi," ucapnya.

Sebelumnya, pada 2019, Ombudsman RI telah menerima laporan masyarakat mengenai ketidakjelasan kepemilikan dan bagi hasil kebun plasma warga transmigrasi wilayah SP1, SP2 dan SP3 Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan. 

Pada awal 2020 Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) agar Kementerian Desa dan PDTT dan Pemkab Nunukan untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan tersebut. Pertemuan koordinasi antara Ombudsman RI dengan Pemkab Nunukan dan Kementerian Desa & PDTT pada awal 2024 saat ini persoalan kepemilikan dan bagi hasil terkait kebun plasma bagi warga transmigrasi di Kabupaten Nunukan sudah terselesaikan

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu turut menyampaikan, pihaknya akan mengawal proses pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan dilakukan pada 2029 setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) lahan plasma tersebut. 

"Kami akan kawal, sehingga warga transmigran di Kabupaten Nunukan bisa mendapatkan SHM sehingga bisa lebih leluasa dalam mengelola lahannya," sebut Dominikus. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda