kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ombudsman Dorong Balai Pemasyarakatan Awasi Warga Binaan Asimilasi Corona

Ombudsman Dorong Balai Pemasyarakatan Awasi Warga Binaan Asimilasi Corona

Kamis, 30 April 2020 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyampaikan masukan kepada Dirjen Pemasyarakatan yang membawahi Balai Pemasyarakatan (Bapas) agar melakukan inovasi terkait pengawasan narapidana yang mendapatkan asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Adrianus mengatakan kebijakan narapidana program asimilasi dan integrasi ini tidak dibarengi dengan dukungan anggaran dan SDM yang mumpuni.

"Dari hasil kami rapat virtual kemarin (Selasa, 28 April 2020) bersama KemenkumHAM diketahui terdapat kondisi dimana 1 orang pembina kemasyarakatan harus mengawasi 40 orang klien (warga binaan) asimilasi dan integrasi. Sedangkan anggaran dan SDM tidak memadai, maka dari itu perlu adanya inovasi,” kata Adrianus Meliala dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).

Hal yang kini dilakukan oleh Bapas adalah dengan membentuk grup Whatsapp antara pembina kemasyarakatan dengan warga binaan asililasi dan integrasi.

Dari hasil kami rapat virtual kemarin (Selasa, 28 April 2020) bersama KemenkumHAM diketahui terdapat kondisi dimana 1 orang pembina kemasyarakatan harus mengawasi 40 orang klien (warga binaan) asimilasi dan integrasi. Sedangkan anggaran dan SDM tidak memadai, maka dari itu perlu adanya inovasi,” kata Adrianus Meliala dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).

Hal yang kini dilakukan oleh Bapas adalah dengan membentuk grup Whatsapp antara pembina kemasyarakatan dengan warga binaan asililasi dan integrasi.

Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi Bapas terkait 38 ribu Warga Binaan Narapidana (WBP) yang memperoleh asimilasi dan integrasi sosial secara serentak.

Selain keterbatasan anggaran dan SDM terdapat permasalahan kelembagaan, seperti terlihat di Bapas Pati yang mengelola 6 kabupaten.

Hal ini berbeda dengan instansi lain seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan yang ada di tiap-tiap kota/kabupaten.

Diuraikan juga bahwa angka 38 ribu WBP yang keluar baru-baru ini cepat atau lambat akan keluar dari lapas sesuai masa pidana mereka.

Bedanya, mengingat adanya masalah Covid-19, proses pengeluaran berlangsung serentak.

Hal inilah yg menimbulkan kerepotan tersendiri mengingat proses assessment tidak bisa dilakukan terhadap semua klien.

Terdapat juga WBP yang belakangan diketahui menyerahkan nomor HP yg ternyata salah sehingga menjadikan pembina kemasyarakatan terpaksa mencari keberadaan mereka dengan bantuan kepolisian dan kejaksaan.(ZU)


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda