Beranda / Berita / Nasional / KIP Aceh Terima Penghargaan dari KPU RI

KIP Aceh Terima Penghargaan dari KPU RI

Senin, 16 Desember 2024 07:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani,  sekaligus  Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan terima Penghargaan Juara 3 KPU Provinsi Terbaik dalam Pengelolaan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Foto: for Dialaksis.com


DIALEKSIS.COM | Denpasar - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerima penghargaan Terbaik Ketiga kategori KPU Provinsi Terbaik dalam Pengelolaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, pada Minggu (15/12) di Denpasar, Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani, yang sekaligus mengampu Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan, didampingi oleh Anggota KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, kepada Iskandar Agani sebagai Ketua Divisi Teknis KIP Aceh. Selain kategori Satker KPU/KIP Provinsi Terbaik, dalam kesempatan tersebut juga diberikan penghargaan kepada Satker KPU/KIP Kabupaten/Kota terbaik, yaitu Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Aceh Tengah.

"Ini adalah keberhasilan kita semua, keluarga besar KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, khususnya Divisi Teknis beserta jajaran PPK, PPS, KPPS, dan seluruh jajaran sekretariat," ujar Iskandar.

Menurut Iskandar Agani, KPU RI menetapkan 5 indikator utama dan 5 indikator tambahan sebagai basis penilaian penghargaan. Di antara indikator tersebut adalah:

  1. Pelaksanaan tahapan sesuai ketentuan
  2. Inovasi dalam pengelolaan tahapan yang sesuai dengan semangat melayani dan berkepastian hukum
  3. Penyelesaian masalah sesuai ketentuan
  4. Kepatuhan terhadap tata tertib dengan melaksanakan kebijakan pimpinan
  5. Memperhatikan tata kerja yang hirarkhis

Indikator lainnya mencakup satuan kerja yang mampu mengatasi kendala geografis dan kendala lainnya, serta kepatuhan pada tahapan dan jadwal. 

"Indikator tambahan seperti pengelolaan Sitem Informasi Logistik (Silon) dan Dana Kampanye juga menjadi penilaian," jelasnya.

Iskandar mengakui bahwa pasca penetapan pasangan calon Pilkada 2024, KIP Aceh mendapatkan pengawasan internal yang berdampak pada reposisi struktur. KPU menilai perbaikan tata kelola yang dilakukan setelah wasnat (wasit nasional) dan reposisi pimpinan KIP, termasuk langkah-langkah sesuai prosedur dan mekanisme pemilihan.

"KIP Aceh sangat terbuka dalam merespons persoalan tahapan Pilkada. Ini merupakan komitmen kami untuk melayani, melakukan perbaikan, dan evaluasi dari tahapan-tahapan yang telah berjalan," tambahnya.

Terkait penghargaan juara Ketiga terbaik dalam kategori KPU Provinsi Terbaik, Iskandar menyatakan rasa syukurnya atas kinerja jajaran KIP Aceh dalam melaksanakan tugas pada Pilkada serentak 2024. 

"Kami sangat bersyukur atas pemberian penghargaan dari KPU RI. Ini semua berkat kerja sama tim di jajaran KIP Aceh yang mampu bekerja dan bertugas dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024," ujarnya.

Iskandar mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk Wali Nanggroe Aceh, unsur Forkopimda, TNI, Polri, alim ulama, pasangan calon, dan pihak-pihak yang mendukung tahapan Pilkada berjalan dengan sukses. 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KIP Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc yang telah melaksanakan tahapan Pilkada dengan maksimal.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI