kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / OJK Gandeng Google Untuk Perketat Syarat Kelayakan Aplikasi Pinjol

OJK Gandeng Google Untuk Perketat Syarat Kelayakan Aplikasi Pinjol

Selasa, 24 Agustus 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. [Foto: Arsip OJK]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Otoritas Jasa Jasa Keuangan (OJK) menambahkan syarat kelayakan bagi aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan, yakin sekali bahwa dengan syarat tambahan tersebut, mampu menekan kemunculan pinjol ilegal yang semakin menjamur.

Anto Prabowo mengatakan, bahwa dalam hal ini OJK akan bekerja sama dengan Google.

“Google respon positif permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi yang diajukan Indonesia, aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia harus melengkapi bukti tambahan persyaratan kelayakan aplikasi pinjaman yang diberi lisensinya atau terdaftar di OJK Indonesia, “ ucap Anto.

Kemudian, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menambahkan, respons Google diharapkan dapat mengurangi aplikasi pinjol ilegal yang ada di Playstore.

“Google masih memberikan waktu satu bulan sejak pengumuman tersebut disampaikan, yangdimaksud untuk melengkapi persyaratan izin OJK pada Playstore. Tapi, masih ada juga penawaran pinjol ilegal melalui website, media sosial, SMS yang harus diberantas,” Kata Tongam.

Akhir-akhir ini juga pemerintah juga tengah gencar memberantas keberadaan Pinjol ilegal.

Pada akhir pekan lalu, OJK, Bank Indonesia, Polri, dan Kemenkominfo dan Kemenkop UKM bekerja sama memperkuat langkah-langkah pemeberantasan pinjol ilegal.

Anto mengatakan, menurutnya, upaya tersebut merupakan langkah terkoordinasi, untuk mengedukasi dengan mengoptimalkan kemampuan masing-masing lembaga.

“Seperti Kemenkominfo yang dapat melibatkan Provider untuk mempersering memberi peringatan atas Pinjol, Kepolisian hingga tingkat polres ikut aktif melakukan penyuluhan, Kemenkop UKM melakukan edukasi kepada gerakan koperasi atau masyarakat luas karena pinjol sering berkedok koperasi,” jelas Anto.

lanjut Anto mengatakan, tentu ada penindakan hukum untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pinjol ilegal.

“Adapun upaya konkret ini untuk menutup celah yang dipakai untuk unsur kejahatan pinjol ilegal disistem pembayaran melalui agregator, penyalahgunaan virtual account, dan berkedok koperasi simpan pinjam tidak untuk anggotanya,” kata Anto.

Penyelenggaran fintech peer to peer (p2p) lending yang berizin dan terdaftar di OJK mencapai 121 penyelenggara.

“Akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional per 30 Juni 2021 mencapai Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp23,4 triliun per Juli 2021, dan terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasionalnya oleh SWI,” tukasnya. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda