kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / New Normal, Garuda Bahas Usulan Kenaikan Tarif Pesawat

New Normal, Garuda Bahas Usulan Kenaikan Tarif Pesawat

Kamis, 28 Mei 2020 14:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Net

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia tengah mempertimbangkan usulan kenaikan harga tiket pesawat khususnya tarif batas bawah (TBA) dan tarif batas atas (TBA) kepada Kementerian Perhubungan untuk menghadapi masa new normal atau tatanan baru.

"Kami diskusi dengan banyak pihak soal kenaikan TBA dan TBB. Ini terus dilakukan sambil mempertimbangkan hal-hal yang lain," ujar Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra, Kamis, 28 Mei 2020.

Kenaikan tarif penerbangan dirasa penting untuk menyelamatkan bisnis maskapai lantaran pada masa tatanan baru nanti, pemerintah masih akan melakukan pembatasan kapasitas penumpang. Adapun selama pandemi, jumlah penumpang dalam armada transportasi tak boleh melebihi 50 persen dari total kapasitas.

Vice Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengatakan tren penumpang pasca-Lebaran belum menunjukkan tanda-tanda kenaikan. Bahkan, beberapa bandara yang dikelola perseroannya pun nihil penumpang. "Apalagi setelah Lion Air memutuskan tidak beroperasi sementara," tuturnya.

Dalam trafik yang terekam oleh perseroan per Kamis, 28 Mei 2020 ini, misalnya, penerbangan menuju Jakarta hanya terdata sebanyak enam perjalanan. Lima penerbangan dilakukan oleh Garuda Indonesia dengan rute Yogyaka-Jakarta, Banjarmasin-Jakarta, dan Denpasar-Jakarta.

Kemudian, Semarang-Jakarta dan Balikpapan-Jakarta. Adapun satu penerbangan lainnya dijalankan oleh pesawat airfast McDonnell Douglas dengan rute Manado-Jakarta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengungkapkan pihaknya belum menerima usulan kenaikan tarif dari stakeholder. "Usulan belum ada sampai saat ini," ucapnya.

Novie juga belum dapat memastikan kapan kajian kenaikan tarif itu akan dirundingkan. Adapun aturan TBB dan TBA pesawat kini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.

Sejatinya, rencana untuk menaikkan TBB dan TBA pernah dibahas pada April lalu. Kala itu, Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan pembaruan menyusul ditetapkannya sejumlah daerah sebagai zona PSBB.

Novie kala itu memungkinkan TBA untuk angkutan penumpang niaga berjadwal bisa naik menjadi dua kali lipat dari harga yang berlaku saat ini. "Kami menghitung seolah-olah satu penumpang menjadi (membayar) dua (tiket pesawat). Jadi (kenaikan tarif) hampir dua kali lipat," ujar Novie, 12 April 2020. (Im/Tempo)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda