Beranda / Berita / Nasional / Negara 'Untung' Hingga Rp 173,78 T Hasil Cukai Rokok Naik

Negara 'Untung' Hingga Rp 173,78 T Hasil Cukai Rokok Naik

Jum`at, 11 Desember 2020 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ilustrasi Rokok (AP Photo/Jeff Chiu)



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu alasan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun depan adalah untuk menyelamatkan penerimaan negara di tahun depan.

Menyelamatkan penerimaan negara dari cukai ini tentunya dengan menggempur peredaran rokok ilegal. Jika cukai naik maka insentif untuk memproduksi rokok ilegal juga akan semakin mahal.

"Tindakan rokok ilegal adalah untuk mengamankan pendapatan negara. Tarif CHT memberikan sumbangan kepada penerimaan negara dalam bentuk cukai," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).

Ia menjelaskan, dalam APBN 2021, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari Cukai tahun depan lebih besar dari tahun ini. Dari total penerimaan cukai tahun depan tersebut, dari CHT ditargetkan sebesar Rp 173,78 triliun.

"Tahun 2021 di dalam APBN ditargetkan penerimaan negara dari CHT adalah Rp 173,78 triliun," kata dia.

Oleh karenannya, untuk bisa mencapai target tersebut, menaikkan CHT menjadi salah satu langkah. Ini juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat terutama anak di bawah umur serta wanita yang merokok.

"Untuk itu diperlukan langkah-langkah bagi seluruh jajaran bea cukai dan kerja sama pihak lain, di dalam rangka untuk terus mendukung peningkatan CHT dengan dampak yang kita tetap sesuaikan," tegasnya [cnbcindonesia].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda