Beranda / Berita / Nasional / Natuna Milik Indonesia, Ketua DPP KNPI Serukan Pemuda Jaga Kedaulatan Negara

Natuna Milik Indonesia, Ketua DPP KNPI Serukan Pemuda Jaga Kedaulatan Negara

Minggu, 05 Januari 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Memanasnya hubungan Indonesia dengan China terkait Natuna membuat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengajak kepada seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kedaulatan NKRI.

"Kami mengajak seluruh element bangsa khususnya para pemuda untuk menjaga bersama-sama kedaulatan bangsa kita. Jangan dilecehkan seperti ini terkait dengan Natuna," kata Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama dalam keterangan persnya, Sabtu (4/1/2019). 

Menurut Haris, Natuna adalah milik Indonesia. Sehingga, Cina tidak berhak mengklaimnya sebagai wilayahnya. Jika Cina ngotot, maka KNPI akan segara mengambil sikap.

"Jika Cina tetap keras maka kami akan menduduki Kedubes Cina untuk protes. Kami tidak mau kedaulatan bangsa Indonesia diinjak-injak oleh mereka. Kami akan tunjukan bahwa Indonesia adalah Macan Asia," paparnya. 

Selain itu, KNPI mendukung penuh kekuatan TNI sebagai garda terdepan bangsa jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Bagaimanapun, kekuatan TNI saat ini patut diperhitungkan. 

"Dengan keterbatasan alutsistanya, kami tetap mendukung TNI sebagai penjaga kedaulatan bangsa. Kami siap bersinergi jika dibutuhkan," tegas mantan aktivis HMI ini.

Haris menjelaskan bahwa persoalan Natuna ini sudah jelas, karena sudah diakui oleh UNCLOS 1982. KNPI mendukung penuh pemerintah yang tidak mau menyetujui Sembilan Garis/Nine-Dash Line (klaim atas sembilan titik imaginer) Cina di negosiasi Natuna, Kepulauan Riau. Dia menyebut klaim Cina atas batas wilayah merupakan klaim sepihak tanpa dasar hukum dan itu murni tindakan arogan dan sewenang-wenang. 

"Saya setuju pemerintah tidak pernah mengakui 9 garis putus-putus, klaim sepihak yang dilakukan oleh Cina yang tidak memiliki alasan hukum yang berkaitan dengan hukum internasional, berdasarkan UNCLOS 1982," tegasnya. Haris menegaskan bahwa wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu UNCLOS 1982. (rls)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda