kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / NasDem Dukung Presiden Terkait Penundaan Omnibus Law

NasDem Dukung Presiden Terkait Penundaan Omnibus Law

Sabtu, 25 April 2020 17:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: MI

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan DPR untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). 

Usul tersebut diterima baik oleh Fraksi Partai NasDem yang memang sejak awal meminta agar DPR menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law.

"Dalam hemat NasDem, mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker akan lebih konklusif. Klaster ketenagakerjaan tidak relevan dengan tujuan dasar pembentukan omnibus law yang ingin menghilangkan ketumpangtindihan regulasi dan menyederhanakan peraturan," ungkap Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad Ali dalam keterangan resminya yang ia sampaikan kepada media, Sabtu (25/4).

Oleh karena itu, Ali melanjutkan bahwa NasDem mengusulkan ada perubahan nama Omnibus Law Ciptaker menjadi RUU Omnibus Law Kemudahan Berinvestasi dan Debirokratisasi Perizinan. NasDem mengajak semua pihak untuk fokus terhadap pembahasan mengenai kemudahan berinvestasi dan debirokratisasi perizinan dalam pembhasan omnibus law nantinya.

"Pembahasan klaster ketenagakerjaan telah membuat proses pembahasan omnibus law menjadi tidak kondusif bagi tercapainya maksud utama pembahasan RUU omnibus law yakni debirokratisasi perizinan dan keleluasaan berinvestasi di Tanah Air," tutur Ali.

Disampaikan oleh Ali, Fraksi NasDem berpandangan bahwa omnibus law sangat relevan terhadap kebutuhan bangsa dan negara ini. Sedikitnya ada tiga faktor yang menjadi alasan mengapa omnibus law harus tetap dibahas tanpa mengikutsertakan pembahasan klaster ketenagakerjaan.

"Pertama, alam birokrasi kita yang ruwet sekaligus kerap menjadi parasit, dan tumpang tindihnya regulasi. Kedua, krisis ekonomi global yang sudah di depan mata. Ketiga, kesiapan lapangan kerja terkait bonus demografi yang sudah mulai kita rasakan mulai tahun 2020 ini, yang puncaknya akan terjadi pada 2030-2040 nanti," jelasnya.

Ali melanjutkan, NasDem amat membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai kalangan, utamanya kalangan serikat pekerja untuk memberikan pandangan, diskursus, kontradiskursus, dan berbagai jenis masukan lainnya dalam menjawab tantangan-tantangan tersebut.

"Kami memandang bahwa akan lebih tepat jika klaster ketenagakerjaan dibahas secara terpisah di kanal yang lebih relevan terkait ketenagakerjaan," paparnya. (Im/Media Indonesia)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda