Beranda / Berita / Nasional / Napi Luar Daerah Bisa Rekam KTP-el di Lapas Setempat

Napi Luar Daerah Bisa Rekam KTP-el di Lapas Setempat

Sabtu, 23 Februari 2019 13:20 WIB

Font: Ukuran: - +



Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh


DIALEKSIS.COM | Semarang - Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan perekaman KTP elektronik atau KTP-el di seluruh lapas dan rutan. Namun demikian, menurut Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh, proses perekaman KTP-el terus dilakukan bersama Dirjen lapas sepanjang ada kebutuhan.


Ia pun menegaskan proses perekaman tidak bisa selesai dalam sehari lantaran penghuni lapas dan rutan berganti-ganti. Untuk itu dirinya memerintahkan segenap jajarannya meneruskan layanan jemput bola perekaman KTP-el ke warga binaan Kementerian Hukum dan HAM ini.


Dirinya bahkan juga menyerukan korps Dukcapil mengadakan jemput bola ke sekolah dan pesantren melayani perekaman dan pencetakan KTP-el bagi siswa-siswi yang sudah berumur 17 tahun.


"Sampai sekarang itu terus berlangsung untuk mendata agar seluruh warga wajib KTP bisa menunaikan hak konstitusionalnya pada Pemilu 17 April 2019 nanti," kata Zudan di Semarang, Jumat (22/2/2019).


Khusus di lapas, kata Zudan, langkah pertama yang dilakukan pihaknya adalah memeriksa warga binaan yang sudah memiliki KTP-el dan yang belum.


"Bila penghuni lapas sudah merekam data dan KTP-nya masih dibawa, maka yang bersangkutan langsung dimasukkan kategori satu dengan status administrasinya telah lengkap," Zudan menerangkan.


Kedua, untuk warga binaan yang lupa nomor induk kependudukan atau NIK, maka akan dicari datanya berdasarkan pencarian nama.


Metode ini pun dilakukan bagi nara pidana yang berasal dari luar daerah. Berdasarkan Permendagri No 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis NIK Secara Nasional, setiap penduduk bisa membuat KTP di luar daerah asal.


Langkah terakhir, yaitu mendata warga binaan yang mengaku atau menyebut dirinya benar-benar belum terdata.


Namun Zudan menekankan bahwa pihaknya sangat berhati-hati menerbitkan NIK bagi orang dewasa. Sebab banyak yang sebenarnya sudah memiliki data kependudukan, tapi mengaku dirinya belum terdata.


"Kita sangat berhati-hati menerbitkan NIK bagi orang dewasa. Karena bila orang tersebut diterbitkan NIK baru, maka dia akan menjadi warga negara baru. Makanya Kemendagri concern dengan Single Identity Number. Satu penduduk, satu NIK, satu KTP-el, dan satu alamat," Zudan menegaskan.


Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku merasa kesulitan memasukkan data nara pidana penghuni lapas dan rutan ke daftar pemilih tambahan (DPTb). Penyebabnya hampir seluruh napi tidak mempunyai data kependudukan, karena berasal dari luar daerah.


"Kami mendapatkan informasi dari 510 lapas dan rutan yang ada, perekaman KTP-el mayoritas dilakukan (baru) untuk napi lokal. Padahal, sebagian besar penghuninya itu bukan hanya warga setempat (lokal)," ungkap Komisioner KPU RI Viryan Azis di Jakarta, Kamis (21/2/2019).


Zudan menyarankan agar KPU harus lebih aktif turun mendata satu persatu warga binaan agar bisa memperoleh hasil yang lebih akurat. "Temui satu per satu napinya. Sekali lagi cek satu per satu," pungkas Zudan.(Humas Kemendagri)

Keyword:


Editor :
Pondek

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda