kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Mulai Hari Ini, Bandara Soetta Resmi Tolak Kedatangan WNA

Mulai Hari Ini, Bandara Soetta Resmi Tolak Kedatangan WNA

Kamis, 02 April 2020 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Singgih Wiryono/Kompas]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Seluruh penumpang Warga Negara Asing atau WNA rute internasional yang memasuki atau transit di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang akan ditolak. Larangan ini untuk mencegah makin parah penyebaran Corona Covid-19.

Larangan ini menyesesuaikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menjelaskan, larangan terhadap WNA sebagai upaya meningkatkan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Semua WNA melalui penerbangan internasional yang berasal dari seluruh negara akan ditolak masuk kedatangannya melalui Bandara Soekarno-Hatta. Larangan ini mulai berlaku mulai hari ini," kata Febri, Kamis (2/4/2020).

Meski demikian, ada pengecualian bagi WNA syarat tertentu sehingga diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta. Syarat itu yaitu berlaku bagi WNA yang memiliki izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Lalu, WNA pemegang visa diplomatik, serta pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

"Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk melalui Bandara Soetta," katanya.

Ia juga menyampaikan, bila penerbangan rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta masih tetap beroperasi. Hal ini untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya. Selain itu, untuk Warga Negara Indonesia atau WNI yang akan kembali ke tanah air.

"Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak ditutup melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia," tuturnya. (VIVAnews)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda