Mulai 24 April, Seluruh Bandara Angkasa Pura II Hentikan Angkut Penumpang
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi bandara. [Foto: TEMPO/Tony Hartawan]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ditjen Perhubungan Udara melakukan rapat koordinasi melalui video teleconference pada Kamis (23/4/2020).
Dari hasil rapat tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Larangan Mudik Lebaran dan akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Angkutan Udara pada periode Larangan Mudik, maka status bandara tidak diperkenankan mengangkut penumpang dalam negeri dan luar negeri (Niaga Berjadwal dan Niaga Tidak Berjadwal).
Hal tersebut berlaku pada periode tanggal 24 April hingga 1 Juni 2020.
Menyikapi kondisi tersebut dan mengikuti Instruksi Diropsyan Angkasa Pura (AP) II tertanggal 27 Maret 2020, perihal Kategori Operasi Bandara maka terhitung tanggal 24 April 2020 Jam 24.00 WIB seluruh bandara Angkasa Pura II dalam status Terminate Operation.
Status Terminate Operation yakni kondisi di mana bandara tidak tutup, namun tidak mengoperasikan layanan penerbangan niaga berjadwal dan tidak berjadwal. Kecuali penerbangan untuk operasional angkutan kargo masih diperbolehkan.
"Untuk dipahami, ini merupakan informasi pendahuluan dan bersifat untuk langkah langkah antisipatif," bunyi siaran pers tersebut.
"Hal-hal teknis dan detail untuk tindaklanjut lainnya agar dilakukan persiapan dan pembahasan lebih lanjut oleh Diropsyan AP II dengan mengacu kepada Perpres dan Permenhub tentang Larangan Mudik," pungkasnya. (sm)