kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / mulai 1 April 2019 Jual Beli online kena pajak 10 persen

mulai 1 April 2019 Jual Beli online kena pajak 10 persen

Minggu, 10 Februari 2019 11:02 WIB

Font: Ukuran: - +



Ilustrasi : getty images




DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah akan menarik pajak untuk jual beli online mulai 1 April 2019. Kewajiban ini dituangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), yang ditandatangani pada 31 Desember 2018,


Dengan aturan ini, mulai 1 April 2019, barang atau jasa yang diperdagangkan, bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Nilai PPN sebesar 10 persen. Sedangkan nilai PPnBM, beserta cara pelaporannya, mengikuti peraturan yang ada.


Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan menyatakan, pajak ini bukan jenis pajak baru bagi pedagang online. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama pengaturan dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan.


"Maksudnya memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional," ujarnya lewat keterangan tertulis, yang dilansir CNBC Indonesia, Jumat (11/1/2019).


Para pedagang maupun penyedia jasa yang berdagang di platform marketplace, memberitahukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Atau jika belum memiliki, maka harus menyetorkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) kepada penyedia platform marketplace.


Tak hanya itu, jika barang yang dijual belikan adalah barang impor, maka akan kena bea masuk juga. Jika nilai barang/jasanya kurang dari AS $1.500 maka pungutan perpajakannya disesuaikan dengan aturan ini. Namun jika nilainya lebih dari angka itu, maka pungutan perpajakannya mengikuti aturan barang impor.


Selain itu, pedagang atau penyedia jasa yang sudah menjadi pengusaha kena pajak (PKP), wajib melaporkan dalam SPT tahunan Masa PPN setiap tahun pajak atas barang/jasa yang dijual lewat platform marketplace.


Penyedia platform marketplace juga harus melaporkan hasil rekapitulasi transaksi perdagangan para pedagang di platform mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak. Laporan itu harus dilampirkan dalam SPT tahunan masa pajak PPN penyedia platform marketplace.(beritagar.id)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda